Sosialisasi Tahapan Pencalonan, KPU Bengkayang Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Sosialisasi Tahapan Pencalonan. |
Bengkayang (Suara Kalbar) – KPU Kabupaten Bengkayang menggelar kegiatan Soisalisasi Produk Hukum Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020,selasa (28/7/2020).
Sejumlah pejabat penting hadir dala. Kegiatan ini diantaranya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkayang, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Johnedi, Perwakilan Polres Bengkayang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang Evy Flavia, Perwakilan Rutan Kelas 2B Mabak Lumar, Perwakilan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkayang, Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM), dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada Partai Politik selaku pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam pendaftaran bakal pasangan calon.
“Kami juga mengundang stakeholder terkait yang nantinya akan berhubungan langsung dengan syarat adminstrasi Bakal Pasangan calon,”katanya.
Adapun nateri kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Hendrikus, mulai dari tahapan pengumuman, tahapan pendaftaran sampai pada penetapan Pasangan calon menjadi point-point materi.
Dalam paparannya Hendrikus juga menyampaikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat-syarat administrasi bakal pasangan calon.
Di akhir kegiatan Musa menyampaikan proses tahapan yang berjalan saat ini, bahwa sedang dilakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Musa juga menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus mematuhi protokol kesehatan sebagaimana telah di atur pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Cocid-19).
“Prinsipnya adalah Sukses pelaksanaan Pilkadanya, sukses juga upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tutup Musa.
Penulis : Kurnadi
Editor : Diko Eno