Marak Aktivitas Penambangan Emas Ilegal, Sungai Kapuas di Kalbar Tercemar?
Pontianak (Suara Kalbar) – Sungai Kapuas di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas tambang yang mencemari sungai icon Kalbar itu menggunakan mesin mobil yang dimodif untuk menyedot pasir untuk diambil emasnya.
Pantauan Suarakalbar.co.id pada Rabu (8/7/2020) siang aktivitas tambang emas tersebut beroperasi dari pagi hingga sore hari di tepatnya kawasan di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Puluhan set mesin digunakan menyedot di sungai Kapuas, yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Wirdan Mahzumi mengaku prihatin Sungai Kapuas tercemar limbah penambangan emas.
“Aktivitas PETI yang marak di sungai Kapuas saat ini cukup memprihatinkan,”ujar Wirdan Mahzumi dikonfirmasi Suarakalbar.co.id.
Menurut Wirdan, limbah hasil dari pertambangan emas tersebut merusak ekosistem dan lingkungan sungai yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat.
“Bagaimanapun tentu berdampak terhadap Lingkungan, dalam waktu dekat, DLH Sekadau, akan memeriksa kualitas air disekitar lokasi penambangan tersebut,”ujarnya.
Seperti diketahui, pelaku penambangan emas tanpa izin atau pertambangan illegal bisa dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pada Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah, dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kemudian pada Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tidak banyak komentar terkait maraknya penambangen emas illegal yang merusak lingkungan. Polda Kalbar mengaku akan melakukan pendalaman terkait maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Polda akan dalami informasi tersebut. Akan tetapi saya coba cek ke Kapolres Sekadau kalau sudah tidak ada aktivitas PETI di wilayahnya,”kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020) pagi.
Pria yang dekat dengan kalangan pers ini tidak banyak komentar. “Pasti akan didalami bang,”ucapnya singkat.
Kualitas Air Sungai Kapuas Menurun
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani mengatakan berbicara sungai Kapuas yakni dari Pontianak hingga Kapuas Hulu sehingga dalam hal ini penanganan juga melibatkan pemerintah kabupaten setempat melalui dinas lingkungan hidup masing-masing.
“Memang hasil sampel pemantauan kami kualitas air sungai Kapuas semakin menurun. Dulu kualitas air sungai kelas 2 sekarang menurun kelas 3. Penurunan kualitas air akibat hampir semua aktivitas, salah satunya limbah pertambangan,” kata Adi Yani dihubungi media ini.
Menurutnya, masalah penambangan emas yang mencemari sungai Kapuas sejak lama berlangsung.
“Jadi memang lama-lama akan menurun kualitas air. Belum lagi soal kuantitas. Jumlah volume air berkurang karena tidak ada tanaman yang menyuplai,” kata Adi Yani.
Adi Yani mengaku sudah pernah melakukan koordanasi dengan kabupaten. Mareka melakukan pemantauan dan meminta tindakan, karena mengatasi masalah lingkungan tidak sendiri tapi melibatkan semua pihak.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pertambangan kaitan soal perizinan penambangan. Kamudian akan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup setempat,” tegas Adi Yani.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





