SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPK Cecar Dirut PT PAL Budiman Terkait Aliran Uang Korupsi Pemasaran PT.DI

KPK Cecar Dirut PT PAL Budiman Terkait Aliran Uang Korupsi Pemasaran PT.DI

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara Kalbar– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencecar Direktur Utama PT. PAL (Persero) Budiman Saleh terkait aliran
uang dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT.
Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Budiman usai diperiksa dalam kapasitas
saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara
Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

“Iya, (soal aliran uang) ditanyakan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Budiman Saleh diperiksa dalam kapasitasnya masih menjabat Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia.

Meski begitu, Ali tak dapat menyampaikan
detail pemeriksaan. Lantaran masih memerlukan keterangan sejumlah saksi
yang masih perlu didalami.

“Adapun detailnya belum bisa saya sampaikan. Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa,” ucap Ali

Selain mengenai aliran dana. Penyidik
lembaga antirasuah juga menelisik penganggaran mitra penjualan yang
dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran.

Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.

Selain Budiman Saleh. KPK turut memeriksa
saksi eks Manajer Keuangan Teknologi PT. DI Dedi Turmono; Mantan Kepala
Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri; dan Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki.

“Mengonfirmasi terkait dengan
penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi
anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra
padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif,”
tutup Ali

Selain Irza, penyidik antirasuah juga telah menetapkan tersangka eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso.

Dalam kasus ini, pada tahun 2008 tersangka Budi Santoso memimpin rapat pengerjaan proyek terhadap enam perusahaan.

Dalam rapat itu turut hadir petinggi PT
DI ketika itu, mereka yakni Direktur aircraft integration Budi
Wuraskito, Budiman Saleh, dan Kepala Divisi pemasaran dan penjualan Arie
Wibowo.

Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat
fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun. Sehingga, keuangan negara
telah dirugikan oleh PT DI sejak 2007-2017 mencapai Rp 300 miliar.

Selain Irza dan Budi Santoso. Budiman
Saleh diduga turut menerima sejumlah uang bersama Arie Wibowo. Uang itu
mencapai Rp 96 miliar.

PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.

KPK pun hingga kini terus menelisik
adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran
uang dalam proyek fiktif itu.

Sumber : Suara.com

Komentar
Bagikan:

Iklan