SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Imigrasi Kelas II TPI Sanggau: Pembatasan Pemohon capai 50 Persen

Imigrasi Kelas II TPI Sanggau: Pembatasan Pemohon capai 50 Persen

Plt Kepala Divisi Keimigrasian DepkumHAM Kalbar, Samuel Pangihutan Panggabean saat meninjau pelayanan paspor di masa new normal .

Sanggau (Suara Kalbar) –Sebanyak 66 pemohon pembuatan paspor di  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau di masa new normal sejak dibuka pada senin (15/6/2020) hingga hari ini.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Candra Wahyu Hidayat menyampaikan untuk pelayanan Paspor WNI, dilakukan pembatasan jumlah pemohon sebesar 50 persen dari jumlah sebelum Pandemi Covid-19.

“Hari pertama 22 pemohon, hari Kedua 08 pemohon, hari ketiga 23 pemohon dan hari keempat 13 pemohon. Jadi cukup tinggi,” kata Candra, Kamis (18/6/2020).

Disampaikan Candra untuk pelayanan WNA sampai dengan saat ini belum ada permohonan yang masuk karena memang masih dilakukan pembatasan terutama untuk pelayanan Perpanjangan Ijin Tinggal.

“Sedangkan pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena halaman penuh atau habis masa berlaku harus mendaftarkan diri secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dan menunjukkan bukti pendaftaran online saat datang ke Kantor Imigrasi,”katanya.

Sementara itu Plt Kepala Divisi Keimigrasian DepkumHAM Kalbar, Samuel Pangihutan Panggabean saat meninjau pelayanan paspor di masa new normal mengatakan bahwa kunjungan ini adalah bentuk monitoring dan evaluasi bidang intelijen dan penindakan keimigrasian mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru.

“Pihaknya telah intruksikan pelayanan harus tetap terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik kepada masyrakat maupun pegawai Imigrasi,”pungkas Samuel.

Penulis : Darmansyah

Editor    : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan