SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Satreskrim Polres Singkawang Amankan Pelaku Curat

Satreskrim Polres Singkawang Amankan Pelaku Curat

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo didampingi Kasubag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (18/5/2020).

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reskrim Polres Singkawang mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing IS dan RD, dan satu tersangka penadah, HB di kediaman mereka masing-masing.

“Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian (curat) unit Buser melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian berada rumah istrinya di Jalan  KS Tubun Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo yang didampingi Kasubag Humas, AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan kemudian unit Buser melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari keterangan pelaku RD dan IS inilah bahwa dia yang mengambil barang-barang milik pelapor yaitu televisi merk LG dan tabung gas.

 “Pelaku juga mengakui bahwa ia ada melakuian tindak pidana curat di TKP lainnya  dan ini masih dalam pengembangan unit buser. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya pada 13 April 2020 pelapor beserta keluarga tidur di dalam kamar sekitar pukul 05.00 WIB,  istri pelapor bangun dari tidur dan mendapati satu  unit TV merk LG ukuran 32 inc warna hitam di atas lemari ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Saat dicek kondisi didalam rumah didapat 3 buah tabung gas ukuran 3 kilogram sudah tidak ada lagi atau hilang, setelah itu pelapor mendapati pintu samping kanan dapur sudah dalam keadaan terbuka atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Singkawang.

Tri Prasetiyo menegaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP  tentang curat dengan ancaman pidana 9 tahun.

Penulis  : Tim Liputan

Editor : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan