SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ditengah Wabah Covid-19, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Sekadau

Ditengah Wabah Covid-19, Berikut Besaran Zakat Fitrah di Sekadau

H. Dja’far A. Rachman, Ketua Baznas Sekadau.[Suarakalbar/Tambong]

Sekadau (Suara Kalbar) – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Sekadau tentang pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Sodaqoh ditengah pandemi Covid-19 diwilayah Kabupaten Sekadau tahun 1441 H / 2020 Masehi pada tanggal 27 April 2020.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Sekadau mengeluarkan surat edaran terkait Nomor 007/BAZNAS-SKD/V/2020 tentang pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah Kabupaten Sekadau tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi.

Ketua Baznas Sekadau, H. Dja’far A. Rachman mengatakan berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan untuk nilai Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan makanan pokok (Beras) adalah 2,5 Kg per jiwa.

“Untuk Zakat Fitrah sama seperti tahun sebelumnya yaitu 2,5 per jiwa, hanya saja klasifikasinya dibedakan sesuai harga beras didaerah masing-masing,” ujarnya kepada suarakalbar.co.id, Selasa (12/5/2020).

Namun apabila dibayar dalam bentuk uang dapat di klasifikasikan sesuai harga beras didaerah masing-masing yaitu untuk klasifikasi 1 beras 2,5 Kg dengan harga beras Rp 15.000 per Kg yaitu Rp 37.000, klasifikasi 2 beras 2,5 Kg dengan harga Rp 14.000 per Kg yaitu Rp 35.000, klasifikasi 3 beras 2,5 Kg dengan harga Rp 13.000 per Kg yaitu Rp 32.500, klasifikasi 4 beras 2,5 Kg dengan harga Rp 12.000 yaitu Rp 30.000 dan klasifikasi 5 beras 2,5 Kg dengan harga Rp 10.000 yaitu 25.000 per jiwa.

Adapun untuk pelaksanaan zakat fitrah dimulai pada 1 Ramadhan 1441 Hijriyah hingga 1 Syawal 1441 atau sebelum khotib membacakan khutbah idul fitri.

Dengan situasi Covid-19, Baznas menghimbau kepada petugas yang melakukan pengumpukan Zakat atau ZIS untuk melengkapi diri dengan alat pelundung seperti masker dan hand sanitizer. Selain itu para UPZ juga diharapkan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.

“Untuk penerimaan Zakat Fitrah tetap seperti biasa di Masjid, hanya saja kita himbau dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Dalam penyaluran Zakat khususnya Zakat Fitrah agar dimanfaatkan oleh Mustahik sebelum menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat diharapkan dapat menyalurkan Zakat Fitrahnya kepada UPZ minimal 5 hari sebelum hari raya.

Untuk para Muzakki yang akan menyalurkan Zakat Maal, Infaq dan Shodaqoh dapat disampaikan kepada Baznas Kabupaten Sekadau dengan nomor rekening Bank Kalbar 9525180569 / Baznas Infaq da Shadaqah.

Penulis : Tambong Sudiyono

Editor   : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan