SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Masa Kerja di Rumah ASN Mempawah Diperpanjang

Masa Kerja di Rumah ASN Mempawah Diperpanjang

Bupati Mempawah,Erlina.[Suarakalbar/Diko Eno]

Mempawah (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Mempawah memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan antisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Mempawah, ‘libur’ kerja pegawai diperpanjang sampai tanggal 15 April nanti.

Perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 itu dituangkan dalam SE Bupati Mempawah Nomor 800/1613/BKPSDM-C tertanggal 31 Maret 2020.

“Perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN ini menindaklanjuti SE Gubernur Kalbar terkait permasalahan yang sama,” tulis Bupati Mempawah, Hj Erlina dalam Surat Edaran.

Dengan diberlakukannya perpanjangan tersebut, lanjut Erlina, maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat mengatur kembali pelaksanaan Work From Home dengan lebih memperkecil jumlah ASN yang piket atau bertugas di kantor.

“Berkaitan pengaturan jadwal tugas, silahkan disesuaikan dengan kebutuhan OPD masing-masing. Dan harus ada penyampaian rekapitulasi absensi manual sebagai pengganti absensi kepada BKPSDM,” tukasnya.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan