SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kebijakan Blunder Kemenkumham Ditengah Wabah Covid-19

Kebijakan Blunder Kemenkumham Ditengah Wabah Covid-19

Oleh: L Sahat Tinambunan

SEKITAR pukul 21.30 Wib, Sabtu (18/04/2020), seorang Ibu ditemani  pasangannya, dengan wajah sedikit kesal  menghampiri sebuah minimarket di kota Ngabang yang secara kebetulan Penulis juga berada di situ dan tanpa sengaja menguping pembicaraan si Ibu  dengan si penjaga toko.

“Mbak ada jual tabung gas kecil sama isinya?, rumah saya habis kebobolan maling, Gas pun hilang dicurinya,” ujarnya  kepada si penjaga toko, terdengar rada emosional.

Sore sebelumnya, seorang rekan kenalan Perwira polisi berkisah, bahwa ada mantan napi yang mendatangi asrama polisi di tempatnya, meminta pekerjaan karena  sedang tidak berpenghasilan setelah keluar dari Lapas.

Kejadian yang dialami si Ibu bukanlah perkara baru, tapi marak dan terjadi hampir diseantero daerah di nusantara saat ini, pasca dikeluarkannya para Napi dari Lapas, buah dari kebijakan Kememhumkan dengan dalih mencegah penularan pendemi virus Covid-19.

Sedari awal , kebijakan Kemenhumkam, Prof. Yasonna Laoly  itu telah menuai kritik dan protes di tengah masyarakat. Namun Ia dan jajarannya tak bergeming, para napi yang telah memenuhi syarat dan kriteriapun dikeluarkan dari seluruh Lapas yang ada di Indonesia.

Dampaknya langsung terasa dan nyata, kriminal meningkat dimana-mana, para Napi yang barusan bebas tertangkap lagi karena kembali melakukan aksi kejahatan. Sebuah kebijakan blunder ala Kemenhumkan yang menambah badai  baru (kriminal) di tengah badai Korona yang sedang menerpa. Bisa dibayangkan di tengah kecemasan masyarakat menghadapi badai pendemi Corona yang semakin masif disertai dampak sosial dan ekonomi, kini harus dibebani lagi dengan ketakutan menjadi korban berikutnya dari para napi yang berkeliaran itu. Dan pastinya aparat keamananpun juga semakin terbebani.

Memaang ada beberapa negara yang juga membebaskan para Napi dari penjara untuk mencegah penyebaran penularan virus Korona ini, sebutlah negara-negara di Eropa semisalnya  Prancis, Italia, dan lainnya. Namun ada juga Negara yang tidak membebaskan para Napi, tetapi justru memberdayakannya dengan mempekerjakan membuat alat pelindung diri (APD) seperti masker, dan lainnya  untuk membantu kekurangan pasokan baik untuk tenaga medis maupun masker pelindung bagi masyarakat. Malaysia, Turki, Thailand, India, Taiwan adalah beberapa negara yang memberdayakan para narapidananya menjadi produktif dan berguna bagi bangsa dan masyarkatnya.

Semestinya langkah memberdayakan para Narapidana itulah yang harusnya dilakukan oleh pemangku  kebijakan dalam hal ini Kemenhumkam. Memproduksi  APD bagi petugas medis yang sedang kekurangan, memproduksi masker yang saat ini dibutuhkan masyarakat. Memberdayakan napi dalam bidang pertanian (padi, ubi, jagung, sayur-mayur) guna menjaga pasokan cadangan pangan guna menghadapi wabah yang entah kapan berakhirnya.

Setidaknya kebijakan dengan program memberdayakan para napi, menurut hemat penulis lebih banyak manfaatnya bagi napi itu sendiri serta bagi masyarakat luas. Ketimbang membebaskan para napi yang justru malah bisa tertular virus ketika berada  di tengah masyakarat  dan secara sosial juga menjadi beban ditengah memburuknya situasi perekonomian saat ini.

*Penulis adalah Ketua  Ikatan Wartawan Online (IWO) Kab.Landak

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan