SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ini Ternyata Kandungan FL, yang Mengklaim Anti Virus Covid-19

Ini Ternyata Kandungan FL, yang Mengklaim Anti Virus Covid-19

Plt Kepala BPOM Pontianak bersama Kadinkes Kalbar Harisson dan pihak Terkait saat Keterangan Pers terkait Formula Luthfi yang Mengklaim anti Virus Covid-19

Pontianak (Suara Kalbar) – Produk dengan nama anti virus yang diklaim oleh FL sebagai jamu tradisional yang membantu mengatasi deteksi daripada virus corona telah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium BBPOM di Pontianak terhadap kandungan Bahan Kimia Obat (BKO).

Kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam produk anti virus yang didapatkan dari uji laboratorium adalah CTM dan Natrium Diklofenac.

PLT Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini mengatakan berdasarkan hasil pengujian tersebut produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung Bahan Kimia Obat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 huruf (a) bahwa setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.

Sehingga FL patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Saat ini BPOM sudah memintai keterangan dan menyisihkan batang bukti untuk dilakukan uji laboratorium. Sementara untuk lainnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. BPOM juga akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan pendalaman,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Memperjelas maraknya pemberitaan di media massa mengenai telah ditemukannya obat Covid 19 Balai Besar POM di Pontianak, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penertiban terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ada di rumah tempat tinggal FL yang beralamat di Jalan Tanjung Raya II itu.

Ia juga mengatakan dalam obat tersebut ditemukan sediaan farmasi dalam bentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam wadah botol.

“Jenis-jenis khasiat obat yang tertera dalam wadah botol plastik antara lain anti virus, segala kanker, antibiotik, sinusitis, formav-D, batu ginjal, autoimun, bengkak jantung, tenang jantung, kolesterol, tumor kelenjar, diabetes, batu empedu, prostat, dan lainnya,”

Selain itu dijelaskan Ketut Ayu ditemukan juga obat yang berisi Parasetamol dengan merk Panadol sebanyak 490 blister per blister 10 kaplet, produk-produk obat tradisional tanpa izin edar seperti 606 Antacid dari Malaysia. Kemudian Ginseng Kianpi Pil, Qing Kam Ling dari China, Ancom dari China, Secretmen Suplemen, cangkang kapsul berbagai ukuran sebanyak 42 bungkus perbungkus 1.000 kapsul, mortir dan blender yang merupakan alat untuk produksi obat.

“Total temuan adalah sebanyak dua puluh tiga jenis yang terdiri dari sediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak tiga belas jenis termasuk kapsul-kapsul dalam botol yang dibuat atau yang di produksi oleh FL,” jelasnya.

Kemudian 3 (tiga) jenis obat yang diduga ditambahkan kedalam obat herbal yang dibuat oleh  FL dan enam jenis peralatan yang diduga digunakan dalam pproses pembuatan obat herbal yang dibuat FL.

“Terhadap temuan tersebut diamankan di kantor Balai Besar POM di Pontianak,” tegasnya.

“Untuk saat ini baru satu jenis obat yang diperiksa karena yang viral di media itu anti virus. Untuk yang lainnya masih belum dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Penulis  : Dina Wardoyo

Editor    : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan