Cegah Covid-19, Pemilik Taksi di Mempawah Berlakukan Aturan Ketat

![]() |
Pemilik Transport, Gusti Verry Ariansyah.[Suarakalbar/Dian Sastra] |
Mempawah (Suara Kalbar) -Pengusaha jasa transportasi taksi di Kota Mempawah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19. Salah satunya, setiap driver diharuskan mendata para penumpangnya. Kemudian, data tersebut diserahkan kepada petugas dilapangan.
“Berkaitan dengan pandemi Covid-19, para pengusaha angkutan taksi menerapkan standar ketat bagi para driver di lapangan. Setiap penumpang harus didata dengan lengkap. Kebijakan ini berlaku untuk penjemputan maupun pengantaran,” terang Pemilik Nilam Ambara Transport, Gusti Verry Ariansyah, Rabu (08/04/2020) di Mempawah.
Verry mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi taksi. Bahkan, menurut dia, kebijakan itu sangat penting untuk melindungi kesehatan driver dan penumpang yang diangkutnya.
“Operator dan driver wajib mendata penumpang dalam bentuk catatan di sebuah kertas. Data tersebut berisikan identitas diri, alamat perjalanan dari penumpang itu sendiri. Selanjutnya, data ini akan diserahkan kepada petugas yang melakukan razia atau pemeriksaan suhu tubuh di lapangan,” tuturnya.
Khusus penjemputan di bandara atau pelabuhan termasuk terminal internasional, imbuh Verry, operator dan driver diwajibkan melapor kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 atau Ketua RT/RW setempat. Operator dan driver harus memastikan aparat setempat bersedia menerima penumpang dari luar yang nantinya akan menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP).
“Jika petugas atau aparatur desa setempat menolak, maka penumpang bersangkutan tidak bisa kita antar ketempat tujuan. Kami sangat memperketat aturan ini,” tegasnya.
Kebijakan lainnya, lanjut Verry, driver diwajibkan berbekal masker atau sorban, kacamata, topi atau kopiah, sepatu dan kaos kaki serta senantiasa menjaga wudhu. Bahkan, pihaknya juga mengharuskan kebersihan interior mobil di cuci menggunakan sabun antiseptict di spons lembab.
“Aturan dan ketentuan ini sangat penting untuk menjaga para driver serta penumpang dari penyebaran Covid-19. Mudah-mudahan segala ikhtiar ini dimudahkan Allah, sehingga kita semua selalu diberikan keselamatan dan kesehatan,” katanya.
Terkait adanya satu PDP yang berprofesi sebagai driver taksi jurusan Mempawah-Pontianak, Verry menduga yang bersangkutan merupakan sopir lepas. Artinya sopir bukan berstatus aktif atau terikat bekerja di perusahaan taksi di Kota Mempawah.
“Saya sudah cek dan klarifikasi kepada semua driver taksi di Kota Mempawah, ternyata tidak ada yang sedang sakit dan dirawat di RSUD dr Rubini Mempawah,” pungkasnya.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Diko Eno