Warga Singkawang Selatan Ambil Formulir Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

![]() |
Salah satu warga Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, mendatangi Kantor KPU Kota Singkawang untuk mengambil formulir tanggapan |
Singkawang (Suara Kalbar) – Salah satu warga Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, mendatangi Kantor KPU Kota Singkawang untuk mengambil formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020, Selasa (17/3/2020) pagi.
Pengambilan formulir tersebut sebagai partisipasi warga dalam menyukseskan pemutakhiran DPB tahun 2020.
“Ada beberapa warga yang pindah masuk dari Bengkayang ke RT kami. Ada juga warga kami yang pindah ke kecamatan lain,” ujar Edi Mulyadi di Kantor KPU Kota Singkawang.
Tak hanya di wilayahnya, pengurus RT 05 Pangmilang itu juga menyampaikan informasi pemutakhiran DPB ke warga lain untuk berpartisipasi.
“Nanti akan saya fotocopy, saya sampaikan ke RT-RT lainnya,” ucap Edi.
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan bahwa KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran DPB tahun 2020.
Ia menyebutkan, kegiatan pemutakhiran ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Umar menuturkan, dengan dibukanya posko layanan tersebut, nantinya pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat akan lebih tersentral di satu tempat, yakni di Kantor KPU Kota Singkawang.
“Dengan penempatan posko di Kantor KPU, Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat, pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat untuk pemutakhiran DPB menjadi tersentral di satu tempat, dan keakuratan data yang disampaikan bisa lebih valid. Masyarakat tinggal mengisi formulir yang telah kami sediakan,” terangnya.
Selain posko, KPU Kota Singkawang juga akan menyiapkan formulir secara online. Formulir tersebut dapat diunduh, selanjutnya diisi sesuai alasan tanggapan atau masukan dan diserahkan ke pihak KPU.
“Kami menyiapkan formulir yang bisa diunduh untuk diisi, kemudian disampaikan ke kami. Kenapa harapan kami ini bisa disampaikan secara langsung ke pihak KPU? Supaya pihak kami bisa memvalidasi data yang akan kami mutakhirkan,” kata Umar.
Adapun alasan tanggapan atau masukan masyarakat yang akan dimutakhirkan, di antaranya kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia.
“Untuk poin kesalahan data pemilih, warga bisa melakukan pengecekan melalui https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, dengan cek nama dan NIK,” kata Umar.
Umar melanjutkan, pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU baik yang sedang tahapan Pilkada maupun tidak ada Pilkada.
Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran.
Di samping tanggapan dan masukan masyarakat, KPU kabupaten/kota juga akan berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, dan menyampaikan hasil proses kegiatan dalam pemutakhiran DPB ini KPU Provinsi dan stakeholder lainnya.
“Apabila nantinya kami telah mendapatkan data kependudukan dari instansi terkait, kami akan melakukan pengecekan pemilih ganda dan membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil proses kegiatan pemutakhiran akan kami umumkan setiap bulannya di papan pengumuman atau melalui website,” jelas Umar.
“Untuk posko layanan, dibuka di hari dan waktu jam kantor. Posko layanan ini sampai dengan Desember 2020,” tutur Umar.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Hendra