Penting, Ini 12 Langkah Bupati Mempawah Hadapi Covid-19

![]() |
Bupati Mempawah,Erlina.[Suarakalbar/Dian Sastra] |
Mempawah (Suara Kalbar)- Usai memimpin rapat bersama Forkopimda di Aula Kantor Bupati Mempawah, Selasa (17/03/2020) siang, Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH merumuskan 12 langkah strategis dalam upayanya menghadapi penyebaran wabah virus Covid-19.
Dia berharap seluruh komponen masyarakat berpartisipasi aktif dan bekerjasama menghadapi situasi ini.
Berikut, 12 poin kebijakan yang telah dirumuskan Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH.
1. Menghimbau masyarakat tidak panik dalam mengahadapi kasus Covid-19, dengan cara menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
2. Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang dan menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari-hari besar di tempat umum.
3. Membentuk gugus tugas atau satgas cepat tanggap terhadap penyebaran Covid-19 yang melibatkan lintas sektoral.
4. Mengganti jam belajar peserta didik di Kabupaten Mempawah dengan cara belajar di rumah untuk dua minggu kedepan dengan tetap di bawah pengawasan dan pemantauan orang tua serta guru.
5. Menyampaikan informasi edukatif dan menghentikan informasi atau konten negatif Covid-19 yang justru akan menimbulkan keresahan dan kepanikan di masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diminta untuk berperan aktif menghentikan berita hoax.
6. Memerintahkan Dinas Kesehatan dan RSUD Dr Rubini Mempawah untuk selalu siaga dan siap 24 jam terkait pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mempawah. Ambulance Puskesmas harus selalu stanby 24 jam.
7. Memerintahkan Disperindagnaker untuk memonitoring, mengendalikan dan memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di masyarakat.
8. Penundaan segala bentuk kegiatan pemerintah daerah dan kegiatan keramaian lainnya yang melibatkan banyak orang.
9. Untuk kebijakan ASN akan diatur lebih lanjut menyesuaikan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja pemerintah daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tentang mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja pemerintah daerah dan kebijakan Pemprov Kalbar.
10. Seluruh fasilitas publik seperti restoran, cafe, penginapan, rumah ibadah agar menyediakan tempat cuci tangan.
11. Menghimbau pimpinan ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda bersama pemerintah untuk menyampaikan informasi tentang Covid-19 dan pencegahannya secara tepat dan benar sehingga masyarakat tidak panik secara berlebihan.
12. Kepada pimpinan umat beragama agar menghimbau umatnya untuk melakukan doa bersama demi keselamatan Indonesia umumnya, dan Kabupaten Mempawah khususnya.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Diko Eno