Pengusaha Tepung Dibunuh Gara-gara Kasus Jual Beli Tanah
Tiga tersangka pembunuha pengusaha di Riau. Foto :VIVAnews / Bambang Irawan (Pekanbaru) |
Jakarta (Suara Kalbar)- Tiga tersangka kasus pembunuhan pengusaha tepung di Riau, Samsul Bahri (39) warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ketiga tersangka adalah, Agus, Madan dan David. Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian terungkap bahwa kasus pembunuhan sadis ini diotaki oleh Agus dan dibantu oleh dua rekannya David dan Madan.
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka Agus lebih dulu merencakannya, mulai menyiapkan senjata tajam hingga membawa dua rekannya membuntuti korbannya dengan mobil.
“Ini adalah kasus pembunuhan berencana. Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi kepada VIVAnews.
Agung menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan korban.
Termasuk mobil Isuzu Panther milik korban yang dibakar dan mobil Brio yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan. Selain itu ada juga bukti sejumlah rekaman CCTV dan jaket yang terdapat bercak darah.
Pembunuhan terhadap korban ini dilakukan oleh tersangka karena sakit hati dengan korban terkait jual beli tanah.
“Diduga persoalan ini dilatarbelakangi masalah jual beli tanah. Tersangka meminta untuk balik nama,” kata Agung.
Sumber : VIVAnews.com
editor : Diko Eno





