Mantan Kades dan Sekdes Medan Mas, Batu Ampar, Jadi Tersangka Korupsi
![]() |
| Mantan Kades dan Sekdes Desa Medan Mas masing-masing HY, 46, dan UR, 40, jadi tersangka korupsi dalam dugaan korupsi dana APBDes Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016, dan saat ini sudah masuk pelimpahan tahap II dari Polres Mempawah ke Kejari Mempawah, Senin (2/3/2020) |
Mempawah (Suara Kalbar)- Unit Tipikor Polres Mempawah melakukan pelimpahan tahap II dua tersangka Tipikor masing-masing mantan Kades Medan Mas, HY, 46, dan Mantan Sekdes Medan Mas, UR,40, dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016, kepada JPU Kejari Mempawah, Senin (2/3/2020).
Keduanya diyakini terbukti bersalah dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 242 juta itu. Selain menyerahkan HY dan UR, dalam pelimpahan itu polisi juga menyertakan uang tunai sebesar Rp 20 Juta, Laporan PertanggungJawaban (LPJ) Desa Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016, kwitansi bon pembelian material dan cap toko.
“Dengan penyerahan tahap II ini maka seluruh proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi APBDes Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar telah dinyatakan tuntas,” ujar Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, pelimpahan tahap II dalam kasus tersebut pastinya telah melalui rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang panjang. Hingga akhirnya, Unit Tipikor Polres Mempawah berhasil mengumpulkan seluruh alat bukti dan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara itu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” tegasnya.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





