SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Jam Kerja Pemdes Mempawah Dipersingkat

Jam Kerja Pemdes Mempawah Dipersingkat

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mempawah, Drs. H Ismail.[Suarakalbar/Dian Sastra]


Mempawah (Suara Kalbar) – Berbagai regulasi kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mempawah di tengah penyebaran wabah Covid-19. Salah satunya, mempersingkat jam kerja Pemerintah Desa (Pemdes). Pelayanan hanya berlangsung selama 5 jam sejak pukul 08.00-13.00 WIB.

“Kebijakan ini menindaklanjuti rumusan langkah Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam upaya mengantisipasi penularan wabah Covid-19 di masyarakat,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mempawah, Drs. H Ismail, MM.

Ismail mengungkapkan, kebijakan pembatasan jam pelayanan di lingkungan Pemdes itu sendiri telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 140/1618/DINSOSPPPAPMPD-E tentang penyesuaian jam kerja Pemdes di Kabupaten Mempawah.

“Termasuk pula menunda seluruh jadwal kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan massa di lingkungan desanya masing-masing. Sebab, kerumunan massa berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ujarnya.

Terhadap kebijakan itu, Sekda mengingatkan seluruh Camat agar dapat meningkatkan kontrol dan pengawasan di tiap wilayah kerjanya. Camat harus memastikan seluruh Pemdes dapat mentaati dan melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik dan penuh tanggungjawab.

“Kebijakan ini akan berlaku efektif sejak tanggal 19-31 Maret. Namun, kebijakan juga sewaktu-waktu bisa berubah dengan melihat perkembangan dan situasi di masyarakat,” tukasnya.

Penulis : Dian Sastra

Editor    : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play