SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Afui Terpidana Kasus ITE Divonis Majelis Hakim Enam Bulan Penjara

Afui Terpidana Kasus ITE Divonis Majelis Hakim Enam Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Singkawang akhirnya memvonis RS alias CF alias Afui selama enam bulan masa kurungan dan dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan ITE pada Kamis (5/3/2020)

Singkawang (Suara Kalbar)- RS alias CF alias Afui, terpidana kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial facebook sejak 25 September 2019 lalu,  akhirnya divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara enam bulan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim PN Singkawang, Kamis (5/3/2020).

“Putusan hakim kita terima dari dua pertiga tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum  yaitu tuntutan pidana selama delapan bulan, kemudian vonis majelis hakim selama enam bulan,”  ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erhan Lidiansyah.

Telah divonisnya RS alias CF alias Afui selama enam bulan masa kurungan, maka dipotong masa tahanan selama proses hukum berlangsung selama empat bulan, maka terpidana hanya akan menjalani masa kurungan dua bulan kurungan di Lapas Singkawang.

Ketika ditanya majelis hakim, pihak terpidana melalui kuasa hukumnya menerima putusan majelis hakim dan pihak Jaksa Penuntut Umum juga menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.

“Pelapor menyerahkan sepenuhnya  agar memberikan  efek jera kepada pelaku, dan dalam hal ini kita tidak memandang satu arah saja dan tuntutan terhadap terdakwa selama delapan bulan, juga mengandung unsur ancaman,” kata Erhan Lidiansyah.

Sebelumnya, permasalahan ini bermula dari masalah pribadi, dimana pelaku mengunggah kata-kata yang berisikan fitnah dan pencemaran nama baik bahkan bernada ancaman.

Unggahan kalimat itu ditujukan kepada PM alias Welly yang menjadi korban dalam kasus ini, kemudian korban atau pelapor melihat kejadian unggahan di akun media sosial milik tersangka ini terjadi 6 Juni 2019 lalu, dimana saat itu korban melihat ada notifikasi facebook dan status WA tersangka.

Pelaku di dalam akunnya mengunggah foto korban yang juga pelapor, lantaran dianggap melecehkan korban pun melaporkan secara resmi ke Polres Singkawang dibuat korban kepada pelaku pada 22 Juli 2019.

Kemudian tidak berapa lama, Satuan Reskrim Polres Singkawang menetapkan Rs alias Cf alias Afui warga Jalan Karang Intan RT 07 RW 002, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial pada 25 September 2019.

Lantaran di dalam unggahan yang dilakukan tersangka RS alias CF alias Afui yang  melontarkan kata-kata terkait persoalan rumah tangga korban, ada menyangkut perilah pernikahan korban, bahkan korban dituduh tersangka sebagai perusak rumah tangga.

Korban Welly pun tak terima sehingga melaporkan kejadian ini, akibat perbuatan tersangka ini, korban merasa nama baiknya tercemar, karena kalimat unggahan tersangka tersebut juga mengancam korban.

Pihak kepolisian sebelumnya mengungkapkan bahwa antara keduanya baik korban dan tersangka ini berteman, namun akibat permasalahan pribadi yang diiunggah di media sosial, maka akhirnya berujung pelaporan perkara ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008. Selain itu pelaku dipersangkakan melakukan perbuatan sebagaimaba pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Memasuki proses persidangan pada 21 Januari 2020, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, dan diketahui bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan secara otentik surat menyurat pernikahan antara terdakwa dengan istrinya, dimana tuduhan terdakwa bahwa istrinya sudah melakukan perselingkuhan dengan korban atau pelapor.

Namun pelapor membantah dan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal istri terdakwa sebagaimana yang dituduhkan terdakwa atas korban atau pelapor.

Penulis  : Tim Liputan

Editor    : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play