SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Warga Apresiasi Pelayanan SIM di Satlantas Polres Sambas Semakin Cepat dan Mudah

Warga Apresiasi Pelayanan SIM di Satlantas Polres Sambas Semakin Cepat dan Mudah

Kasatlantas Polres Sambas AKP Andhika Yudistira

Sambas (Suara Kalbar)- Sejumlah warga mengapresiasi pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satuan Lalu Lintas Polres Sambas yang bisa dapat selesai kurang dari satu jam.

“Untuk kecepatan pelayanan juga sangat baik, perpanjangan SIM juga selesai kurang dari satu jam, itupun lamaknya saat mengantri saja,” ujar Jimi, 55, Warga Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai di Mapolres Sambas, Selasa (4/2/2020).

Dia juga mengatakan bangunan dan sarana prasarana yang dimiliki Satlantas Polres Sambas sangat baik dan istimewa. “Ya, tak hanya dari sisi pelayanan, alat yang dimiliki juga cukup modern, gedungnya pun sangat mewah,” katanya.

Jimi mengungkapkan biaya saat  perpanjangan SIM hanya membayar Rp 75 ribu, dan uang tersebut juga dibayarkan di petugas bank yang sudah juga memiliki loket di bangunan tersebut.

Kapolres Sambas melalui Kasatlantas Polres Sambas,  AKP Andhika Yudistira Maesa Dezki menjelaskan  mekanisme pembuatan SIM di Polres Sambas dilakukan dengan transparan, akuntabel serta memenuhi aturan per undang-undangan yang berlaku.

“Ya, untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, kemudian untuk mekanisme juga sudah diatur dalam UU dan PP,” katanya.

Andhika mengatakan pelayanan SIM juga telah mendapatkan penghargaan dari Kementrian PAN dan RB,  sebagai percontohan tentang fasilitas pembuatan SIM yang ada di Polres Sambas, dan sudah berstandar Nasional serta terkoneksi dengan Korlantas dan telah dilengkapi dengan tempat uji praktek yang cukup memadai.

“Saat pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon juga langsung membayar ke loket bank.  Untuk masyarakat dalam membuat SIM tak ada calo, karena pembayaran langsung ke petugas bank,” katanya.

Menurutnya, sementara mengenai waktu untuk  pembuatan SIM baru, berkisar 30 sampai 45 menit, untuk perpanjangan SIM membutuhkan waktu 5-10 menit.

“Ya, apabila berkas sudah diterima langsung diproses hingga jadi memerlukan sekitar 45 menit untuk SIM baru dan 10 menit untuk perpanjangan SIM. Namun biasanya diperlukan waktu lebih untuk mengantri atau giliran,” katanya.

Sedangkan mengenai persyaratan cukup sederhana, kata Andhika Yudistira, dimana pemohon mendaftar dengan melengkapi surat keterangan sehat, foto kopi KTP, kemudian membayar di loket bank, registrasi, entri data, ke ruang foto, selanjutnya ada pengarahan sebelum ujian teori dan uji praktek, selanjutnya ke percetakan untuk menerima SIM jadi.

“Terkait  biaya  sesuai aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, untuk membuat SIM C dikenakan Rp 100 Ribu, SIM A Rp 120 Ribu, SIM B1 Rp 120 Ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM C Rp 75 Ribu, SIM A Rp 80 Ribu dan SIM B Rp 80 Ribu,” jelasnya.

Perwira dengan balok tiga ini dipundaknya ini mengatakan dengan kemudahan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tak memiliki SIM.

“Sebab selain cepat pembuatan SIM juga dengan fasilitas dan pelayanan yang baik,” katanya.

Penulis : Sairi

Editor : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan