Inilah 6 Tuntutan Yang Disampaikan Karyawan PT SBK
![]() |
| Unjuk rasa karyawan PT. SBK.[suarakalbar/Dea] |
Melawi (Suara Kalbar)- Aksi demo masih dilakukan oleh ratusan Karyawan kayu PT Sari Bumi Kusuma (SBK) di base camp 35 Desa Belaban, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi Provinsi Kalbar, Senin (13/1/2020).
Hari ini aksi massa lebih besar dari kemarin. Mereka masih menunggu jawaban dari pihak Manajemen PT SBK Pusat, terkait tuntutan yang diorasikan. Sejumlah aparatpun tampak bersiaga dilokasi base camp PT SBK.
“Keberadaan Kami disini adalah untuk melakukan Pengamanan dan pelayanan sehingga aksi damai ini tetap berjalan damai dan kondusif,” Ucap Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi melalui Kabag Ops Polres Melawi Kompol Dedy F. Siregar kepada media.
Kami juga menyarankan agar management perusahaan mendesak management pusat untuk segera mencari solusi penyelesaian masalah tersebut”
Pihaknya juga berharap adanya peran dari instansi terkait Disnakertrans Kabupaten Melawi dalam upaya penyelesaian permasalahan (tuntutan) karyawan yang terjadi selama ini.
Adapun tuntutan dari pekerja yang menggelar aksi, tersebut seperti :
1. Menuntut pihak management pusat / Jakarta untuk menjelaskan situasi perusahaan saat ini, dan sampai kapan akan normal kembali sehingga tidak menimbulkan keresahan para pekerja;
2. Meminta perusahaan membayar gaji/upah tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah kita tanda tangani bersama dalam pasal 27 tentang pembayaran upah atau gaji;
3. Meminta pihak manajemen menghapus subsidi dapur dan karyawan dan membayar uang makan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada;
4. Jika karyawan sudah memasuki usia pensiun, Sementara pihak perusahaan masih mempekerjakan, sedangkan jika karyawan tersebut mengundurkan diri secara pribadi apakah pesangonnya dihitung dua kali atau tidak? Mohon penjelasan.
5. Meminta peruasahaan segera membayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang masih belum dibayar karna dampak negatif sangat dirasakan oleh karyawan;
6. Bagi karyawan yang telah berhenti bekerja supaya pihak perusahaan membayar hak karyawan tersebut paling lambat tiga bulan.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




