Pemda Sintang Sosialisasi Perda, Askiman Pesankan Pahami Produk Hukum
![]() |
| Ist. |
Sintang (Suara Kalbar)- Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang, Kamis (12/12) pagi melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2019.
Sosialisasi ini merupakan pembahasan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Aula Bapenda Kabupaten Sintang dibuka langsung Wakil Bupati Sintang, Askiman.
Sebagai upaya pengelolaan pajak daerah khususnya pajak hiburan kepada
seluruh Stakeholder serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara
hiburan.
Wakil Bupati Sintang Askiman menngungkapkan, dilaksanakan sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2019 ini , bersama-sama untuk saling memahami serta mengetahui produk hukum. Sehingga dapat membantu terciptanya aparatur serta masyrakat yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan, yang berlaku di kabupaten Sintang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten sintang kami sangat menyambut baik, dan untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini kami harapkan dapat memahami semua ketentuan aturan yang mengatur khsusnya tentang pajak daerah ini,” tegasnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sector pajak daerah ini, Dia menjelaskan, sangat diperlukan sebuah perubahan yang sangat mendasar atas beberapa tarif pajak daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor. 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana yang telah diatur dan diubah dengan Perda nomor.10 tahun 2019, agar sesuai kemampuan Wajib Pajak dan perkembangan daerah.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Diko Eno






