SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemda Sintang Sosialisasi Perda, Askiman Pesankan Pahami Produk Hukum

Pemda Sintang Sosialisasi Perda, Askiman Pesankan Pahami Produk Hukum

Ist.

Sintang (Suara Kalbar)-  Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang, Kamis (12/12) pagi melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2  Tahun 2019.

 Sosialisasi ini merupakan pembahasan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 2  Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Aula Bapenda Kabupaten Sintang dibuka  langsung Wakil Bupati Sintang, Askiman.

Sebagai upaya pengelolaan pajak daerah khususnya pajak hiburan  kepada
seluruh Stakeholder serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara
hiburan.

Wakil Bupati Sintang  Askiman  menngungkapkan, dilaksanakan  sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2019 ini , bersama-sama untuk saling memahami  serta mengetahui produk hukum. Sehingga  dapat membantu terciptanya  aparatur serta masyrakat  yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan,  yang berlaku di kabupaten Sintang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten sintang kami sangat menyambut baik, dan untuk seluruh  peserta yang mengikuti kegiatan ini  kami harapkan dapat  memahami semua ketentuan aturan yang mengatur khsusnya tentang pajak daerah ini,” tegasnya.

Dalam  rangka mengoptimalkan pendapatan daerah  dari sector pajak  daerah  ini, Dia  menjelaskan,  sangat diperlukan  sebuah perubahan yang sangat mendasar atas beberapa  tarif pajak daerah  yang telah diatur dalam Peraturan Daerah  Kabupaten Sintang Nomor. 2  Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana yang telah diatur  dan diubah dengan Perda nomor.10 tahun 2019, agar sesuai kemampuan Wajib Pajak  dan perkembangan daerah.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan