SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPU Bengkayang Rapat Evaluasi Pencalonan Peserta Pemilu Tahun 2019

KPU Bengkayang Rapat Evaluasi Pencalonan Peserta Pemilu Tahun 2019

Rapat Evaluasi Pencalonan Peserta Pemilu Tahun 2019 digelar KPU Bengkayang.[suarakalbar/Kur]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Tahapan Pemilu serentak tahun
2019 telah berakhir. Oleh karena itu, berdasarkan Surat KPU Nomor:
253/PY.01.5-SD/6107/KPU-Kab/XII/2019, KPU Kabupaten Bengkayang melaksanakan
Rapat Evaluasi Pencalonan Peserta Pemilu Tahun 2019.

Rapat Evaluasi dilaksanakan bertempat di Aula Lantai II
Hotel Lala Golden, Senin (30/12) pukul 13.00-15.00 Wib.

Ketua KPU Bengkayang
Musa Jairani mengungkapkan siap selenggarakan pemilihan kepala daerah pada
tanggal 23 September 2020 mendatang.

“Persiapan telah dilakukan sesuai dengan proses tahapan.
Dimana telah ditetapkan syarat minimal dukungan perseorangan dan juga telah
mengumumkan dimedia massa cetak, dilaman KPU, dipapan pengumuman KPU sesuai
dengan regulasi yang telah berlaku.

Dan kedepan kegiatan lebih lanjut yang akan kami lakukan
adalah sebelum pelaksanaan tahapan maka kami akan merekrut jajaran kami
ditingkat Kecamatan, desa maupun di tingkat TPS,” ungkapnya.

“Sampai hari ini, kendala belum ada dalam setiap proses
tahapan dan terkait proses pencalonan perseorangan dalam segi tahapan telah
tetapkan dan diumumkan jadwal penyerahannya maka saat ini ada dua calon
perseorangan yang telah lakukan konsultasi ke kantor KPU melalui desk KPU yang
dibentuk namun sampai hari ini Senin (30/12) belum ada satupun yang diberikan
user name karena belum melengkapi profile pasangan calon dalam kelengkapan
aplikasi Silon untuk menginput syarat dukungan yang telah calon perseorangan
kumpulkan.

Mengenai keingintahuan warga terkait Parpol yang tidak
memperoleh Kursi, parpol yang tidak ada kursi boleh memberikan dukungan, tidak
berhak untuk mengusung,” tambahnya.

Di Kabupaten Bengkayang, yang dapat mengusung atau
mencalonkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni dukungan minimal perolehan
suara 20 persen atau 6 kursi.

“Namun sesuai dengan ketwntuan aturan perundang undangan
tidak ada satupun Parpol di Kabupaten Bengkayang yang memenuhi syarat enam (6)
kursi atau 20 persen perolehan suara,” jelas Musa.

Yopi Cahyono anggota Bawaslu Bengkayang menyampaikan terima
kasih kepada warga Kabupaten Bengkayang dalam Pengawasan Pemilu tahun 2019 yang
telah berjalan aman kancar dan sukses,.

Kemudian pada pemilu kepaka daerah tahun 2020, Kabupaten
Bengkayang adalah satu diantara 7 Kabupaten di Kalbar yang akan
menyelenggarakan Pilkada.

“Dengan agenda besar itu, maka kami mengajak warga Kabupaten
Bengkayang agar bersama Bawaslu mengawasi setiap tahapan Pilkada Tahun 2020,”harap
Yopi.

Penulis : Nadi

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan