SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Puskesmas Tanpa Akreditasi Tak Bisa Kerjasama BPJS

Puskesmas Tanpa Akreditasi Tak Bisa Kerjasama BPJS

Ali Musyaffak, Plt. Kasi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau. 

Sanggau (Suara Kalbar) – Peningkatan kualitas tersebut bukan perkara mudah. Hal ini tidak hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumah sakit namun untuk semua tingkatan pelayanan kesehatan dasar yakni Puskesmas.

“Salah satu upaya dalam peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas, sesuai Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 bahwa Puskesmas wajib diakreditasi berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Bagi Puskesmas yang tidak terakreditasi pada Tahun 2019 akan diberhentikan dari bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, disingkat BPJS,” ungkap Plt. Kasi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ali Musyaffak.

Dirinya menekankan pentingnya penggalangan komitmen sebelum memulai proses akreditasi. Strategi komitmen pegawai dapat menciptakan situasi yang mampu menumbuhkan perasaan memiliki terhadap puskesmas tempat pegawai tersebut bekerja.

“Dengan kata lain, melalui komitmen yang tinggi, maka pegawai akan dengan senang hati melakukan dan memberikan yang terbaik untuk Puskesmas sebagai tempat mereka bekerja,” ujarnya.

Menurutnya, setelah terakreditasi, puskesmas akan memiliki cakupan yang lebih baik, program-program puskesmas yang mati suri dapat dilaksanakan kembali. Ini menunjukkan bahwa komitmen pegawai penting dalam sebuah organisasi.

Akreditasi ini, lanjut dia, sebagai motivator bagi pegawai untuk dapat bekerja dengan giat, menampilkan kinerja yang paling memuaskan, mencapai tujuan yang lebih baik dan pada gilirannya akan memotivasi seluruh pegawainya untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Hadi Lelono

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan