SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polisi Ungkap 28 Perkara Kejahatan di Landak

Polisi Ungkap 28 Perkara Kejahatan di Landak

Sejumlah Pelaku diamankan di Mapolres Landak.[suarakalbar/Tullawi]

Ngabang (Suara Kalbar) – Polres Landak menggelar press release Ops Panah Kapuas 2019 dan Ops Jaran 2019, di Mapolres Landak, Rabu (15/10/2019).⁣

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro, Kasat Reksrim Iptu Idris Bakara, Kasat Narkoba yang wakili Personel, dan awak media.⁣

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro saat membuka mengatakan kegiatan press release kali ini merupakan pengungkapan kasus selama operasi Panah Kapuas 2019 dan operasi Jaran 2019.⁣

“Operasi Panah Kapuas dan Operasi Jaran 2019 ini berlangsung selama dua bulan terhitung dari Agustus hingga September,” ungkapnya.⁣

Kapolres menjelaskan selama operasi Panah Kapuas dan Jaran 2019 terdapat 28 perkara yang behasil diungkap.⁣

“Dari 28 kasus terdiri dari 15 kasus curat, 3 kasus curas, 6 kasus curanmor 1 kasus penganiayaan, 1 kasus pencabulan anak di bawah umur, 1 kasus karhutla,  1 kasus penggelapan,” jelas Kapolres.⁣

Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Idris Bakara menambahkan dalam ops Panah Kapuas 2019 dan Ops Jaran 2019 yang menjadi fokus pengungkapan adalah kasus 3 C yaitu Curat, Curas dan Curanmor.⁣

“Ada beberapa pelaku yang memang spesialis pencurian kendaraan bermotor bahkan menjadi DPO di beberapa Polsek di Kalbar,” imbuhnya.⁣

Kasat Reskrim juga menerangkan untuk kasus karhutla merupakan  bukan murni hanya membakar lahan, namun ada korban yang merasa dirugikan karena lahannya ikut terbakar.⁣

Diakhir kegiatan Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro berharap dengan lakukannya pengungkapan dan penangkapan kasus ini akan memberikan shock terapi kepada si pelaku.⁣

“Tentunya harapan kami ini akan menekan angka kejahatan yang ada di Kabupaten Landak, mengingat diakhir tahun biasanya angka kriminalitas cukup tinggi,” tutup Ade.⁣

Penulis : Tullahwi⁣
Editor : Diko Eno⁣

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan