SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPK Klaim Belum Terima Dokumen UU yang Baru

KPK Klaim Belum Terima Dokumen UU yang Baru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi mencatat revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. ⁣

Revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 itu diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.⁣

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai diundangkannya UU tersebut pada Jumat, 18 Oktober 2019. Meski demikian, klaim Febri, KPK belum mendapatkan dokumen UU baru tersebut.⁣

“Ya kami baru dapat informasinya pagi ini,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Oktober 2019. ⁣

Febri mengungkapkan, setelah mendapat dokumen UU tersebut secara resmi, KPK akan membahas dan mempelajari setiap pasal untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya. ⁣

“Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya,” ujar Febri.⁣

Sebelumnya, Undang Undang KPK yang baru sudah mulai berlaku mulai Kamis, 17 Oktober 2019. Anggota DPR, Masinton Pasaribu, menyatakan lembaga antirasuah tersebut masih tetap berjalan normal dengan perkara-perkara lama masih dapat dilanjutkan.⁣

Meski diakuinya memang ada kekhawatiran publik terkait aturan baru mulai tentang SP3 atau penghentian suatu perkara.⁣

“Sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. Jadi, perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru,” kata Masinton di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.⁣

Masinton yang juga anggota Panitia Kerja perubahan UU KPK itu menilai, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu pun dipastikan masih bisa melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. ⁣

Hal itu sekaligus menjawab pernyataan Agus sebelumnya yang meragukan UU baru tak mungkin lembaganya melakukan OTT ala KPK.

Sumber : https://www.vivanews.com/berita/nasional/13827-kpk-klaim-belum-terima-dokumen-uu-yang-baru

Editor : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan