Evaluasi Gakkumdu Sekadau, ASN Terlibat Kampanye sudah disanksi Penurunan Pangkat
![]() |
Suasana Evaluasi Gakkumdu pada Pemilu 2019 |
Sekadau (Suara Kalbar) – Evaluasi pelaksanaan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sekadau dalam rangka Pemilu 2019 banyak dilaporkan beberapa temuan di lapangan.
“Salah satunya kami merekomendasikan ada seorang ASN dengan jabatan sekretaris desa di salah satu kecamatan terlibat kampanye. Saat ini sudah diturunkan pangkatnya hasil sidang komisi ASN,”beber Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh disela acara rapat evaluasi Gakkumdu, Jumat (13/9/2019).
Nur soleh memaparkan, ada yang menjadi kendala ketika Bawaslu menangani politik uang (money politik) terkait regulasi.Karena dalam peraturan yang ditegaskan adalah pelaksana pemilu yang dibuktikan surat keterangan atau SK dari partai politik.
“Jadi pelaksana harus ada surat keterangan dan SK dari parpol. Ketika temuan di lapangan yang melakukan politik uang tidak dibuktikan dengan pelaksana. Kami merekomendasikan bahwa usul kata pelaksana diganti setiap orang. Maka bisa dia peserta atau bukan orang per orang,”tegas Nur Soleh.
Anggota Bawaslu Sekadau Al Aminuddin menambahkan, dari hasil rekapitulasi temuan, tiga dugaan pelanggaran administasi, 1 dugaan pelanggaran kode etik, 2 dugaan pelanggaran pidana.
“Sedangkan rekapitulasi laporan, 4 dugaan pelanggaran administrasi, 1 dugaan pelanggaram hukum lainnya dan 8 dugaan pelanggaran pidana,” terang Al, alumni HMI ini.
Penulis: Kundori
Editor: Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now