Inilah Nama-Nama Pejabat Eselon II Sanggau Berdasarkan Hasil Seleksi
![]() |
| Herkulanus HP |
Sanggau (Suara Kalbar) – Pemkab
Sanggau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Sanggau umumkan Tiga nama yang akan mengisi pimpinan tinggi Pratama
tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan panitia seleksi (Pansel)
pejabat eselon II di lingkungan Pemda Sanggau yang diumumkan pada 22 Agustus
2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan adapun nama-nama dan jabatan yang
akan ditempati yaitu, Jabatan Staf Ahli
Bupati Sanggau bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, pertama Rizma Aminin
dengan nilai 79, 944, kedua Yakobus dengan nilai 77, 676 dan ketiga Inosensius
Nono dengan nilai 77,188.
“Sedangkan untuk jabatan Staf Ahli Bupati Sanggau bidang Kemasyarakatan dan
Sumber Daya Manusia, pertama Rizma Aminin dengan nilai 80,404, kedua Eka Pria
Saputra dengan nilai 79,732, ketiga Wayah Untung dengan nilai 75.016. Kemudian
jabatan Asisten Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, pertama Yakobus dengan
nilai 79,436, kedua Wellem Suherman dengan nilai 76,396, ketiga Miko Martoyo
dengan nilai 75,132,”ungkap Herkulanus(26/8).
Kemudian jabatan Kepala Dinas Perhubungan, pertama Anselmus dengan nilai
68,668, kedua, Lubar dengan nilai 67,476, ketiga Lovianus Anus dengan nilai
64,380. Kemudian jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu,
pertama Alipius dengan nilai 84,644, kedua Eka Pria Saputra dengan nilai
78,332, ketiga Zaenal dengan nilai 77,828.
“Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pertama Didit Richardi dengan nilai
90,792, kedua Jemain dengan nilai 72,136, ketiga Kubin dengan nilai 67,024. Dan
jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah, pertama, Wellem Suherman dengan nilai
75, 856, kedua Martinus Marono dengan nilai 69,888, ketiga Iskandar Nurdin
dengan nilai 68,688,” jelasnya.
Dikatakan Herkulanus, Bupati Sanggau akan menyampaikan laporan kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) terhdap seluruh tahapan seleksi yang telah
dilakukan tersebut dan KASN akan mempelajari apakah semua tahapan tersebut sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan selanjutnya
memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk melantik pejabat yang akan dipilih
untuk diangkat dalam jabatan tinggi pratama tersebut.
“Soal siapa yang nanti akan dipilih dan dilantik
sebagai pimpinan tinggi pratama, Herkulanus mengatakn, itu sepenuhnya menjadi
hak prerogratif bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,”pungkasnya.(DD)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





