Pengedar Narkoba ditangkap Polres Kayong Utara
![]() |
Pelaku pengedar sabu |
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Kayong Utara mengamankan 4 pengedar narkoba jenis sabu – sabu di Dusun Padat Karya Desa Sungai Mata – Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/6/2019).
Pengedar sabu yang ditangkap Satreskrim Pokres Kayong Utara berinisial H (30), KH (28), AG (22) dan WG (44).
Kapolres Kayong Utara AKBP Asep Irpan Rosadi membenarkan adanya penangkapan 4 pengedar sabu oleh Satreskrim Polres Kayong Utara.
“Memang benar, Satrekrim telah mengamankan empat terduga pengedar narkoba jebis sabu – sabu,” terang Kapolres, Minggu (23/6/2019).
Satu di antara empat tersangka yang berinisial H merupakan TO (Target Opersai) Satresnarkoba Polres Kayong Utara.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar, menyebut penangkapan empat pelaku pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Padat Karya, Desa Sungai Mata – Mata Kecamatan Simpang Hilir ada kegiatan perjudian. Setelah ditindak lanjuti oleh personil Satrekrim dengan mendatangi lokasi tersebut ternyata tidak ditemukan adanya giat perjudian.
“Namun di lokasi ada empat orang laki- laki, yang satu diantaranya sudah masuk daftar TO Satresnarkoba Polres sebagai terduga pelaku pengedar narkoba jebis sabu – sabu,” kata Kasat.
Kemudian dilakukan penggeledahan oleh personel terhadap empat orang laki – laki tersebut dan ditemukan 23 paket sabu dari dalam tas yang dibawa oleh KH.
“Saat ini empat terduga pengedar dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu – sabu sudah kami amankan di Polres Kayong Utara guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Penulis: Rilis
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now