Polres Ketapang ringkus judi sabung ayam
![]() |
| Ayam barang bukti judi sabung |
Ketapang (Suara Kalbar) – Anggota Satreskrim Polres Ketapang ringkus dua orang diduga pelaku judi sabung ayam.
Mr (48) dan Jl (49) diduga sebagai penyelenggara dan penyedia tempat judi sabung ayam diringkus di kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang Sabtu 9 Februari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang tersangka berawal dari laporan warga bahwa ada perjudian sabung ayam di kebun kelapa sawit.
“Usai mendapat laporan, anggota langsung mendatangi lokasi sabung ayam. Namun ditengah perjalanan sekitar 1 Km dari lokasi, tersangka MR membuntuti anggota yang sedang menuju kelokasi,” ungkapnya, Senin (11/2).
Mencurigai pergerakan Mr anggota langsung mendatangi Mr yang pada saat itu masih menelepon kawannya Jl yang berada di lokasi sabung ayam.
“Mr langsung diamankan dan diminta menunjukkan lokasi perjudian sabung ayam tersebut, namun saat tiba dilokasi perjudian, para pelaku sabung ayam langsung melarikan diri dan anggota hanya berhasil menangkap tersangka Jl serta beberapa ayam jantan aduan yang ditinggal oleh para pelaku sabung ayam,” tegasnya
Kedua tersangka dan barang bukti 8 ekor ayam sabung yang masih hidup, 6 ekor ayam sabung sudah mati dan tiga unit handphone merk nokia di amankan.
“Kedua tersangka diduga keras sebagai penyelenggara dan penyedia tempat perjudian sabung ayam, akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 sebagaimana dimaksud didalam rumusan Pasal 303 KUH Pidana atau Pasal 303 bis KUH Pidana,”tegasnya.
Penulis: Jansen
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





