Polres Ketapang amankan ratusan kayu belian tanpa dokumen
![]() |
| Kayu belian diamankan di Polres Ketapang |
Ketapang (Suara Kalbar) – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak P
pidana ilegal logging di Jl. Trans Kalimantan Desa Sungai Beliung Kecamatan Nanga Tayap Ketapang Minggu (17/2/ 2019) sekitar pukul 06.15 WIB
Kedua orang yang diamankan bernama Burhan, 39 Tahun dan
Amat, 43 Tahun keduanya berasal dari Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya
Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto ketika dikonfirmasi mengatakan benar telah mengamankan kedua terduga saat sedang berpatroli.
“Mengantisipasi kegiatan illegal loging yang ada di Kabupaten Ketapang Personil Unit Lidik melakukan kegiatan patroli. Dicurigai adanya truk Mitsubishi Canter Warna Biru dan Kuning dengan Nomor Polisi AA 1817 DF mengangkut kayu melintas dijalan Trans Kalimantan Desa Sungai Beliung Kecamatan Nanga Tayap”, jelas AKP Eko Mardianto.
“Pada saat di geledah tasnya terdapat bong bekas pakai. Menurut Keterangan tersangka, mereka habis menggunakan Narkoba,”tambahnya.
Tersangka dan Barang Bukti berupa satu unit truk dan kayu belian sebanyak 167 batang dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Jansen
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





