Pengedar sabu di Kecamatan Air Upas Ketapang ditangkap
![]() |
| Barang bukti |
Ketapang (Suara Kalbar) – Menanggapi informasi dari warga diduga ada tindak kriminal transaksi narkotika di rumah NRM (35), Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 18.00 Wib, 3 anggota Polsek Marau lakukan penyelidikan terhadap dua terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan pada pukul sekitar 22.00 Wib lansung bergerak lakukan penangkapan terhadap ERL (19) sedang membeli narkotika yang di duga jenis sabu seharga Rp. 100 ribu di kediaman NRM lewat pintu belakang rumahnya.
Ditemukan 1 klip plastik putih yang di duga narkoba jenis sabu di atas rak piring di dapur rumahnya dan di temukan uang Rp. 100ribubdengan pecahan Rp. 20 ribu sebanyak lima lembar yang di duga uang hasil jual narkotika dari ERL, di kamar NRM di temukan las plastik atau perekat plastik merk Cosco, seikat klip plastik bening , 2 handpone merk Nokia.
Sekitar pukul 24.00 kedua terduga dibawa ke Polsek Marau guna menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kapolsek Marau Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina ketika dikomfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan barang bukti melekat.
“Penangkapan disaksikan oleh Kepala Desa Air upas, orang tua terduga serta masyarakat setempat dengan barang bukti melekat. Penangkapan narkotika tidak lepas dari peran aktif dari masyarakat yang selalu siap memberikan infomasi terkait peredaran narkoba di wilayah air upas,”ujarnya
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang mendengar dan mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba jangan segan-segan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum polsek Marau harus di berantas untuk menyelamatkan generasi muda sebagai generasi bangsa,”imbaunya.
Penulis: Jansen
Editor: Kundori






