SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Alat Peraga Kampanye di Sekadau ditertibkan

Alat Peraga Kampanye di Sekadau ditertibkan

Penertiban APK di Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar) – Tim gabungan Bawaslu,KPU,Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sekadau pada Kamis (3/1) 2019 kamarin,melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon anggota Legislatif serta atribut partai.

Penertiban dilakukan pada pemasangan APK yang terpasang di luar zona yang sudah ditentukan.

Ketua Bawaslu Sekadau Nursoleh usai kegiatan penetiban APK kepada para wartawan mengatakan, zona pemasangan APK sudah diatur  memalui surat edaran KPU kabupaten Sekadau No 56/HK.03.1.-KPT/6109/KPU-kab/VIII/2018. Tentang pemasangan APK.

“Adapun APK yang ditertibkan terdiri dari  spanduk,baliho,bendera partai,dan stiker caleg,”katanya.

APK yang ditertibkan,kata Nursoleh karena diangap menggangu lalulintas, pemasangan dipagar kantor palayanan publik, dan pemasangan baliho yang berada pada daerah milik jalan (DMJ)

“Kepada para Caleg yang merasa APK tidak ada lagi pada tempatnya, silakan mengambil dikantor Bawaslu kabupaten Sekadau di jalan raya Sekadau-Sintang Km 3,”tegasnya.

Selain melakukan penertiban APK,Bawaslu kabupaten Sekadau juga memberikan rekomendasi kepada KPU kabuoaten Sekadau untuk merevisi zona pemasangan APK dengan memasukkan daerah simpang 3 pasar baru (jl. Panglima Naga) yang menuju Jl. Merdeka Selatan sebagai zona terlarang pemasangan APK dengan pertimbangan mengganggu keselamatan lalu lintas.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan