SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Raker Kompra, upaya kawal pelaksanaan UU Pokok Agraria

Raker Kompra, upaya kawal pelaksanaan UU Pokok Agraria

Kembayan (Suara Kalbar) -Menindaklanjuti kesepakatan FGD (Fokus Group Diskusi) pada tanggal 29 November 2018 lalu, Presidium Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pelaksana Reforma Agraria (KOMPRA) mengadakan rapat kerja menyusun program KOMPRA di Pondok/Bori Tajau Obih Edueap – Komplek Bruderan MTB, Kuala Dua Kecamatan Kembayan, Jumat (14/12/2018).

Di hadapan 21 anggota Raker yang hadir, Cion Alexander, SH ketua Presidium KOMPRA menyampaikan, Raker KOMPRA dilakukan sebagai upaya mengawal pelaksanaan Undang Undang Pokok Agraria.

“Berkaitan dengan objek reforma agraria, yang kita perjuangkan adalah kawasan hutan lindung, kawasan kampung, kawasan pertanian masyarakat yang masih masuk dalam kawasan HGU serta HGU yang akan berakhir, menjadi target untuk dikeluarkan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan legalitas hak kepemilikan atas tanah tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengawal pelaksanaan Undang Undang Pokok Agraria, KOMORA mengajak semua lapisan untuk bersinergi.

“Dengan harapan masyarakat bisa mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria sehingga ada pemetaan permasalahan agraria di wilayahnya dan melalui KOMPRA sebagai wadah perjuangan,” ajaknya.

Di kesempatan yang sama, Oktavianus sebagai Manager Pemberdayaan Holistik Institut Dayakologi wilayah Segumon menyampaikan, dalam tugas dan fungsinya mengawal, mengawasi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) peran masyarakat dalam mengusulkan, mendata, menginventarisasi wilayahnya sangat diharapkan, sehingga perlu ada kesepakatan dalam pemetaan wilayah adat, tegasnya.

Penulis: Nikodemus Niko

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play