SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPU Sekadau bimtek pengurus parpol tentang laporan sumbangan dana kampanye

KPU Sekadau bimtek pengurus parpol tentang laporan sumbangan dana kampanye

Sekadau (Suara Kalbar)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau pada Kamis (13/12) bertempat di gedung Mess Pemda jalan Sekadau – Sanggau km.1 mangadakan bimbingan teknis mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada pengurus dan LO parpol peserta pemilu 2019.

Para peserta terdiri dari pengurus partai politik,serta ketua tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden.kegiatan bimtek dihadiri seluruh anggota Komisioner KPU Sekadau.

Dalam sambutan pembuka, sekretaris KPU Kabupaten Sekadau Sumarno, mengharapkan agar para Ketua Partai politik, Bendahara partai, Operator dan tim kampanye Pilpres,supaya mengikuti Bimtek ini sampai selesai,agar dalam menyampaikan laporan dana kampaye sesuai dengan yang diharapkan.kata Sumarno.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, yang sekaligus membuka acara Bimtek LPSDK menuturkan, tujuan Bimtek ini bagaimana memastikan Parpol dalam menggunakan anggaran kampanye secara transparan.

“Saya berharap supaya operator dari masing-masing Parpol bisa memahami aplikasi termasuk untuk dqna kampanye Paslon Presiden dan Wakil Preaiden. Termasuk sumber dananya dan penggunanya karna, dana yang dipakai oleh paslon untuk kampanye akan di audit,”jelas Saban.

Kemudian kata Saban, apabila paslon tidak melaporkan dana kampanye maka akan dikenakan sanksi tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang pemilu 2019.

Komisioner KPU Sekadau, lainnya Yuspia Nonong, menegaskan pelaporan dana kampanye paslon terakhir paling lambat diserahkan pada tanggal 2 Januari 2019 dan final.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan