SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Heriadi: Jangan ada pungli di Landak

Heriadi: Jangan ada pungli di Landak

Wabup Landak Herculanus Heriadi

Landak (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi menegaskan agar jangan sampai ada praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan lembaga lainnya, karena di sini dipertaruhkan nama baik kabupaten Landak.

“Tim Saber pungli, agar bekerja penuh tanggung jawab dalam menyapu bersih pungutan liar yang ada di Kabupaten Landak,”tegas Hariadi pada Monitoring dan Evaluasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) UPP Provinsi Kalbar, di Landak, Senin (17/12/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Irwasda Polda Kalbar, Kombes Pol. Andi Musa, beserta Tim Saberpungli Provinsi Kalbar, Forkompinda Kabupaten Landak, Sekda dan OPD Kabupaten Landak, serta tamu undangan lainnya.

Dijelaskan Heriadi, tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, menjadi penyebab semakin banyak masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif.

“Ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Heriadi.

Dijelaskannya pula, faktor lain yang mempengaruhi karena individu yang tamak, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau bekerja serta ajaran yang kurang diterapkan.

Sehingga kata Politisi PDI Perjuangan itu, perlu langkah tegas Tim Saberpungli dalam memberantas praktek-praktek pungutan liar di Kabupaten Landak.

Menurut Heriadi, kegiatan Saberpungli mempunyai tiga tujuan, yakni tertanggulanginya praktek pungli yang dilakukan aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima. Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis: Rilis

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play