RSJ Singkawang nyatakan 87 orang tak nyoblos saat pemilu

Pontianak-(Suara Kalbar). Terkait dengan Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan kata lain, memiliki hak suara bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak suara dan gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas diakui Ketua KPU Kalimantan Barat, Ramdan mutlak ditetapkan atas rekomendasi dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang ada di Kalbar.
“KPU Kota Pontianak dan Kota Singkawang telah melakukan koordinasi dan dari dua RSJ yang ada di Kalbar itu menetapkan 87 orang yang tidak bisa mengikuti pemilihan dikarenakan mengalami gangguan jiwa orang di RSJ Singkawang,” ungkapnya kepada suarakalbar.co.id, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya penetapan dari mereka yang mengalami gangguan jiwa atau disabilitas merupakan kewenangan dari masing-masing RSJ termasuk kategori siapa saja yang berhak mencoblos saat Pemilu 2019 mendatang.
“Terkait 87 orang yang dianggap tidak dapat mengikuti Pilkada tersebut merupakan surat yang dikeluarkan oleh RSJ Singkawang dan atas rekomendasi mereka penetapan yang dianggap tidak dapat mencoblos saat pemilu nanti,” jelasnya.
Bahwa sesuai dengan UU Pemilu terkait mereka yang mengalami gangguan jiwa, dijelaskan Ramdan bahwa peserta pemilu yang mengikuti Pilkada pada 2019 mendatang harus disertai surat keterangan dari dokter pihak RSJ.
“Maka jika terdapat surat keterangan dari peserta disabilitas yang akan mengikuti Pilkada maka orang tersebut berhak memilih,” jelasnya.
Sementara Kepala RSJ Kota Pontianak Batara Hendra menjelaskan jika persiapan RSJ Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan terkait mereka yang mengalami gangguan jiwa jelang Pilkada telah dilakukan.
“Bahwa RSJ Kota Pontianak memiliki beberapa bangsal dengan klasifikasi kelas,” jelasnya.
Meski saat ini pihaknya sedang melakukan renovasi bangunan, namun para pasien did RSJ hingga saat ini jika digabung dengan pasien narkoba hanya mencapai 102 orang.
“Kalau pasien rawat jalan kami banyak tetapi kalau rawat inap termasuk bangsal dan ruang kelas hanya menampung sekitar 300 orang saja,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




