SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Wagub hadiri pelantikan PAW anggota DPRD Kalbar

Wagub hadiri pelantikan PAW anggota DPRD Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar)-Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalbar Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalbar Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019Mawardi Usman dan Ade Jumhur di Ruang Rapat Paripurna Balairung DPRD Kalbar, Jumat (26/10/2018).

Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar M Kebing L ini sempat molor 45 menit dari jadwalnya yakni pukul 08.00 dan hanya dihadiri 23 orang Anggota dari 63 Anggota DPRD Kalbar.

Kedua Anggota DPRD Kalbar yang lantik ialah Mawardi Usman Dapil 8 dari Gerindra menggantikan Abul Ainen dan Ade Jumhur Dapil 7 dari PDI Perjuangan mennggantikan M Mochlis. Keduanya diketahui pindah dan mencalonkan diri sebagai legislatif ke Partai NasDem.

Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 161.61-8183  Tahun 2018 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.61-8219 Tahun 2018, tentang Penggangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sisa masa jabatan tahun 2014-2019.

“Atas nama Pribadi dan Pemprov Kalbar selamat kepada Mawardi Usman dan Ade Jumhur yang telah dilantik sebagai Anggota DPRD Kalbar dan sudah langsung bekerja,” kata H Ria Norsan.

Ia berharap kedua anggota dewan ini mampu melaksanakan tugas dengan baik dan mewujudkan harapan masyarakat seperti, menjaga kedaulatan bangsa serta kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi.

Wakil Ketua DPRD Kalbar H Suriansyah mengatakan PAW dilakukan karena dua orang diantara anggota DPRD Provinsi dalam penyusunan daftar calon tetap menjadi caleg dari partai lain, dan sesuai mekanisme dari masing-masing partai, perundangan tentu yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai masing-masing dan untuk itu otomatis berimbas pada keanggotaan di DPRD Provinsi.

“PAW masih bisa dilakukan kecuali waktu untuk menjabat hanya tersisa 6 bulan. Masa jabatan anggota DPRD Provinsi Kalbar berakhir sampai 29 September 2019, jadi kurang lebih masih 11 bulan. Yang tidak memungkinkan ialah 6 bulan sebelum selesai masa jabatan sudah tidak diperkenankan untuk PAW,” pungkasnya.

Penulis: Humas Pemprov Kalbar

Editor: Dina Wardoyo

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan