Sosialisasi rencana induk pembangunan pariwisata tingkatkan kualitas sektor wisata di Kalbar
![]() |
Sosialisasi perda |
Pontianak (Suara Kalbar)-Sektor pariwisata secara nasional saat ini telah dirancang dan diformulasikan menjadi salah satu program prioritas pembangunan nasional dalam memberikan kontribusi devisa negara.
Sektor pariwisata berhasil menjadi lima besar penyumbang devisa negara selain mampu menjadi penyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan tenaga kerja.
“Hal ini menjadi bukti bahwa pariwisata di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat baik didalam maupun diluar negeri. Dengan potensi dan kondisi geografis yang strategis, kedepan Kalbar diproyeksikan akan mengalami lonjakan jumlah perjalanan wisata yang cukup besar dan patut diperhitungkan,” ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui Assistant Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalbar, Alexander Rombonang saat Sosialisasi Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata di Orchadz Hotel, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya even pariwisata seperti Cap Go Meh, Gawai Dayak, Pesona Titik Kulminasi, Festival Danau Sentarum merupakan alat untuk tumbuh dan berkembangnya pariwisata di Kalbar.
“Tentu mengembangkan sektor pariwisata di Kalbar pemerintah tidak bekerja sendiri tapi sangat dibutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder lainnya,” jelasnya.
Salah satu dukungan nyata dalam bidang pariwisata yaitu adanya pembangunan kepariwisataan Indonesia sebagai bagian Integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkelanjutan yang bertujuan turut mewujudkan peningkatan kepribadian dan kemampuan manusia serta masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
“Selain harus memperhatikan tantangan perkembangan global,” cetusnya.
Ia menambahkan dalam pembangunan pariwisata memerlukan konsep dan strategi yang jelas sesuai UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada pasal 8 mengatur perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan yang dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan.
“Bahwa artinya ada keterikatan antara UU nomor 10 Tahun 2009 mengenai kepariwisataan dengan rencana induk pengembangan kepariwisataan ditingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sementara maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah menyatukan pandangan diantara sektor pembangunan terhadap pentingnya pariwisata dalam konteks pembangunan daerah dan menyusun perencanaan pengembangan kepariwisataan yang mampu meningkatkan kualitas kepariwisataan di Kalbar.
Penulis: Dina Wardoyo
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now