SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Karolin Jelaskan Kendala Pemekaran Kapuas Raya

Karolin Jelaskan Kendala Pemekaran Kapuas Raya

MELAWI (Suara Kalbar) – Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, dr. Karolin Margret Natasa menegaskan pemerintah Kalbar dibawah kepemimpinan Cornelis-Christiandy telah memperjuangkan proses pembentukan Kapuas Raya, namun terkendala proses moratorium (penangguhan) pemekaran wilayah dari pemerintah pusat.

“Jadi tidak benar kalau pada pemerintahan pak Cornelis dan Christiandy menjegal pembentukan provinsi Kapuas Raya. Masyarakat harus cerdas bahwa isu ini dimainkan oleh lawan politik untuk mempengaruhi agar mendapatkan dukungan, padahal prosesnya memang belum bisa dilakukan,” kata Karolin dihadapan ratusan masyarakat Melawi, Rabu.

Karolin memaparkan, isu pembentukan PKR ini dihembuskan lawan politik untuk beberapa kabupaten yang ada di wilayah timur Kalbar seperti Kabupaten Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu dan Sekadau.

Dirinya menyatakan, terkait rencana pembentukan PKR, saat menjadi Gubernur Kalbar, Cornelis tidak pernah mencabut rekomendasi yang di buat oleh Gubernur sebelumnya. Bahkan pada tahun 2012 lalu, Cornelis menandatangani surat persetujuan pembentukan PKR tersebut.

Namun, sayangnya pada saat proses tersebut, pemerintah pusat mengeluarkan moratorium untuk pemekaran wilayah dan itu berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya Kalbar.

Calon gubernur Kalbar perempuan satu-satunya yang pernah bekiprah dikancah politik nasional dengan menjadi anggota DPR itu menambahkan, adapun beberapa kendala pembentukan PKR, antara lain, karena ada persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi Rekomendasi itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.

Ada tiga rekomendasi yang harus dipenuhi dan disanggupi oleh Gubernur dan DPRD. Pertama, rekomendasi bersedia membiayai tiga tahun berturut-turut provinsi baru, sesuai dengan keuangan provinsi. Kedua, membantu Pemilukada dan menyerahkan sebagian asetnya kepada Provinsi baru hasil pemekaran. Ketiga, menyerahkan sebagian pegawainya kepada provinsi baru hasil pemekaran.

“Saat pengajuan pembentukan Kapuas Raya tahun 2008 lalu, pemprov Kalbar masih dalam masa tarnsisi, dimana APBD Kalbar saat itu tidak bisa memenuhi syarat tersebut, terlebih pegawai yang ada juga tidak memungkinkan untuk dibagi,” jelasnya.

Namun, pada tahun 2012, ketika Kalbar sudah siap untuk proses pemekaran wilayahnya, dimana Gubernur Kalbar Cornelis saat ini sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan PKB, prosesya justru terganjal moratorium pemekaran wilayah.

“Jadi ini yang harus dipahami oleh masyarakat, jangan sampai kita terombang-ambing dengan informasi mengenai pemekaran Provinsi Kapuas Raya,” katanya.

Ditempat yang sama, Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis menuturkan saat menjadi Gubernur, dirinya selalu siap mendukung penuh proses pemekaran Provinsi Kapuas Raya.

“Sayangnya, selama ini PKR sering dipelesetkan oleh elite-elite politik tertentu yang sebenarnya sudah mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” tandas Cornelis.

Menurut Cornelis, bahwa proses pemekaran PKR saat itu tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat, sehingga hal tersebut tidak perlu dipertentangkan.   

“Dan sampai hari ini, belum ada satu pun daerah otonom yang dimekarkan setelah penetapan moratorium pemekaran wilayah itu. Ini fakta, bukan mau-maunya Cornelis,” tuturnya.

Dia meminta agar tidak ada anggapan, saya selaku gubernur saat itu, dia menghambat pemekaran Provinsi Kapuas Raya.

“Jadi kalau ada calon yang mengangkat isu pemekaran dan menyatakan dirinya bisa memekarkan Kalbar dengan pembentukan PKR, dia pasti bohong,” pungkasnya.

Penulis: Media Center Kado

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan