POLSEK KAPUAS TANGKAP PENGEDAR SABU |
Sanggau (Suara Kalbar) – Anggota Polsek Kapuas berhasil mengagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu dengan berat diperkirakan 67 gram dari dua orang tersangka Rabu (21/2), hasil penggrebekan di tempat berbeda.
Kapolres Sanggau AKBP. Rachmat Kurniawan memimpin langsung Press Rilis di aula Mapolsek Kapuas sekitar pukul 19.00 WIB didampingi oleh Kapolsek Kapuas Iptu. Sri Mulyono dan anggotanya dengan menghadirkan dua orang tersangka inisial Shn dan Id.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penggrebekan kedua tersangka adalah 67 Gram Narkoba jenis Sabu dibagi 4 kantong plastik putih, 1 kemasan siap edar, dua buah timbangan digital, uang dengan jumlah Rp. 402.000, dan dua buah handphon dan datu buah dompet.
Kapolres Sanggau AKBP. Rachmat Kurniawan menerangkan bahwa menurut keterangan tersangka inisial Shn Narkoba Jenis sabu yang dia dapat dari salah satu kota seberat 80 gram.
“Menurut keterangan tersangka inisial Shn 80 Gram. Jumlah yang diamankan 67 Gram. Berarti sekitar 13 Gram sudah terjual,” terang Rachmat Kurniawan.
Kasus ini masih didalami oleh jajaran Kepolisian untuk pengembangan sesuai keterangan kedua terasangka yang sudah ditangkap.
Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor: Rizki