SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ombudsman Beri Nilai Merah Pelayanan Publik Sekadau

Ombudsman Beri Nilai Merah Pelayanan Publik Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar) -Hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik dan kompetensi penyelengara pelayanan publik sesuai UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik 2017 terhadap Pemerintah Kabupaten Sekadau yang disampaikan oleh Ombudsman pada Rabu ( 21/2) menerima nilai merah.

Pada penilaian yang dilakukan di 13 instansi hanya tiga dinas yang menembus zona kuning  yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil,dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu.

Namun secara keseluruhan pelayan di SKPD  Kabupaten Sekadau hanya memperoleh nilai rata – rata 40,74 dengan nilai tersebut, hasil observasi kepatuhan Pemkab Sekadau berada pada zona merah.

Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat Agus Priyadi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa,untuk dapat pencapai zona biru, para SKPD yang sudah di nilai hanya perlu menambah kekurangan – kekurangan dari penilaian sebelumnya.seperti skema pelayanan,waktu pelayanan,dan biaya ( jika ada ).

Bupati Sekadau Rupinus mengatakan mulai saat ini, semua SKPD yang ada harus membuat skema pelayanan seperti yang telah di sampaikan oleh Komisi Ombudsman.

“Agar pemkab Sekadau bisa mendapatkan predikat baik,sama dengan predikat WTP yang telah kita capai selama lima tahun berturut – turut,”ujar Rupinus.

Penulis: Sudarno

Editor: Mimi

Komentar
Bagikan:

Iklan