News  

Mantan Karyawan Perusahaan Sawit HPI Agro di Landak Tuntut Pesangon

MANDE, SUAMI BOYOK

Landak (Suara Kalbar) –  Seorang karyawan PT. Kebun Behe Barat (KBB)  HPI Agro Djarum Group,  Boyok (56) di PHK karena masuk masa pensiun,  tapi hak pesangon tidak dibayar sesuai aturan. Sehingga mengancam akan menarik lahan miliknya 32 hektare dari perushaan.

“Saya minta kepada perusahan untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut sampai persoalan pembayaran pesangon istri saya diselesaikan,” ungkap Mande suami Boyok kepada awak media di Ngabang,  Sabtu (24/2).

Ia menilai pihak perusahaan melanggar UU ketenagakerjaan tahun 2003 pasal 167 masalah pesangon pensiun dan Permennaker No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari Raya keagamaan.

“Dengan ini saya atas nama pemilik lahan meminta PT KBB untuk tidak melalukan aktivitas di atas lahan yang sudah kami serahkan, “ujarnya.

Mande membeberkan,  alasan penarikan atau penahanan lahan tersebut dengan beberapa alasan meliputi,  masalah pesangon pensiun hanya dibayar Rp. 4000.000 yang disebut oleh pihak perusahaan tali asih.

“Padahal di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 167 sudah jelas masalah perhitungan pesangon karena pensiun, “tegasnya.

Selanjutnya, THR Boyok yang tahun 2017 sampai sekarang belum diterima dengan alasan perusahaan, THR akan dikeluarkan satu paket dengan pesangon pensiun.

“Padahal,  Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja buruh di perusahaan,  dalam aturan dijelaskan dan sanksi bagi para pengusaha yabg tidak membayarkan THR dikenakan denda 5 persen,”ungkap Mande.

Selanjutnya,  jika perusahaan memberi status karyawan Buruh Harian Lepas (BHL), harunya Boyok didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Perlu diketahui oleh pihak perusahaan bahwa pemberhentian ini saya minta secara pribadi tanpa paksaan dari orang lain,”tegasnya.

Mande menegaskan, lahan yang pernah ia serahkan kepada pihak perusahaan diminta aktivitas dihentika. sementara waktu dan jika dalam 3 hari surat ini juga tidak ditanggapi oleh perusahaan.

“Maka kami akan melakukan pagae adat di lahan kami dan melarang aktivitas di lahan 32 hektare dan akan saya panen sendiri sebagai ganti rugi pesangon istri saya,”tegasnya.

Sementara itu,  Ketua FSB Kamiparho Landak Yasiduhu Zalukhu siap mengawal kasus karyawan di PT. Kebun Hehe Barat (KBB)  HPI Agro yang tidak mendapat hak pesangon.

“Secara aturan yang dikategorikan Buruh Harian Lepas (BHL) pekerjaan berubah dan volumenya dengan  catatan perusahaan buat surat perjanjian BHL. Meski BHL kerja hanya 21 hari berturut-turut selama tiga tahun maka menjadi karyawan tetap, “tegas Yusuf panggilan akrab Yasiduhu Zalukhu.

Kasus karyawan PT KBB atas nama Boyok yang di PHK karena masuk masa pensiun,  harus bayar hak pesangonnya.  Apalagi masa kerja sudah 6 tahun,  tidak ada alasan lagi pihak perusahaan anggap sebagai BHL.

“Tidak ada surat perjanjian kalau Boyok sebagai BHL,  kemudian THR juga tak dibayar.  Boyot di PHK karena masuk pensiun harus mendapat kompensasi pesangon, “tegas Yusuf.

Yusuf menegaskan,  pihak perusahaan juga harus berfikir meski para BHL tetap mendapat hak normatif sebagai buruh yang diatur UU Ketenagakerjaan.

“Yang menjadi persoalan hal ini sudah berlarut larut,  dari Oktober 2017 sampai sekarang. Hal ini  sudah kesekian kalinya terjadi di HPI Agro.  Kami atas nama serikat akan kawal dan akan menjadikan catatan terhadap HPI Agro yang sering melakukan hal ini, “tegas Yusuf.

Menyangkut ketegaagan dinas terkait diminta tegas  dan pengawas agar memberi teguran kepada PT HPI yang merupakan perusahaan besar di Landak ini.

Penulis: Kundori

Editor: Mimi