Pekerja Asing Pecat Karyawan Lokal di Sekadau
![]() |
LIRI MURI |
Sekadau (Suara Kalbar) – Anggota Komisi II DPRD Sekadau, Liri Muri berang. Pasalnya ada pengaduan dari warga Belitang yang bekerja di PT. Grand Utama Mandiri (GUM) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa sebab oleh Jimi Wong salah seorang pekerja asing yang juga bekerja di perusahaan yang sama.
“Sesuai aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan pada pasal 88 tertulis setiap pekerja berhak mendapat upah yang layak. Dan pasal 156 ayat 1 tentang PHK berbunyi dalam hal terjadi PHK,pengusaha di wajibkan menbayar uang pesangon, tegas Liri di Sekadau, Selasa (23/1).
Menurutnya, dalam UU tenaga Kerja pasal 156 ayat 2, tentang pemberian pensangon sesuai masa kerja karyawan misalnya kalau karyawan bersangkutan bekerja setahun maka ia berhak mendapat pesangon 1 bulan gaji.
“Seharusnya, secara etika karyawan setempat harus di bina bukan main pecat sesuka hati. Sebab, karyawan yang dari masyarakat setempat adalah juga sebagai penyerah lahan. Jangan main pecat sembarangan, bina mereka kalau bersalah ada aturan dengan cara beri surat peringatan pertama kalau masih mengulangi beri surat peringat kedua,kalau masih juga kasih teguran terakhir setelah itu kalau masih ngulangi baru di adakan PHK itu aturanya,”beber Liri.
Selanjutnya, yang lebih tidak dapat di terima adalah pekerja asing yang melakukan pemecatan.
“Masak sebagai tuan rumah mereka harus trima nasib dengan pasrah. Sebab, saya tau salah satu tujuan dan misi perusahaan hadir disana tentu tak lain adalah untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayah mereka. Bukan sebaliknya,”tegas politisi muda fraksi Hanura ini kepada SuaraKalbar selasa (23/1).
PHK sepihak sambung Liri, bukan terjadi kali ini saja,sudah banyak karyawan yang dari masyarakat setempat di PHK secara sepihak tanpa ada surat teguran terlebih dahulu dari pijak Perusahaan.
“Jadi saya minta instansi terkait harus segera cek dan tindaklanjuti kejadian seperti ini. Dan ini bukan perintah siapa-siapa,tapi ini perintah UU yang harus di laksanakan oleh instansi terkait. Jangan di biarkan, kalau masyarakat marah nanti lalu di angap melanggar hukum,padahal pihak perusahaan yang membuat ulah,” imbuh Liri sedikit kesal.
Dikonfirmasi kepada kepala dinas Perijinan Terpadu,Penamana modal dan ketega kerja Moris,SH sampai berita ini di tulis tidak ada jawaban. Dan menejemen PT. GUM juga tidak dapat di hubungi.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now