Awal Tahun, Ditreskrimum Polda Kalbar Ungkap Praktik Illegal TPPO
TERSANGGA TPPO SAAT DIINTROGASI POLISI |
Pontianak (Suara Kalbar) -Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 1 Januari 2018. Dimana Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengamankan 1 unit mobil Inova KB 1540 K yang berada di Jalan Arteri Supadio dimana mobil tersebut berisikan 7 org calon TKI diantara nya IW,RH,AG,AR,SY,GR,KW,yang berasal dari Sulawesi Selatan.
“Adapun ketujuh orang calon TKI tersebut rencanannya akan di berangkatkan dari Pontianak menuju Border Entikong dengan tujuan akhirnya di kirim ke Malaysia untuk di perkerjakan sebagai TKI illegal, “ungkap Kasubdit IV Polda Kalbar AKBP Aldinan RJH. Manurung dalam keterangan persnya, Jumat (5/1).
Tidak hanya itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum juga mengamankan seorang tersangka YN sebagai supir sekaligus pengurus, berhasil di ciduk Tim Subdit IV Ditreskrimum di Jalan Ateri Supadio pada saat akan memberangkatkan calon TKI illegal ke Malaysia tanpa dokumen dan paspor yang lengkap.
“Selain itu kami masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka (DPO) lainnya yg terlibat dan diduga melarikan diri ke Malaysia, “katanya.
Adapun Barang bukti yang disita berupa, 5 buah pasport, 1 unit mobil toyota kijang innova type G nopol KB 1540 K warna putih.
“Selanjutnya barang bukti, CTKI dan supir diamankan di Subdit IV ditreskrimum polda kalbar dan akan di lakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut, “tegasnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori