ADD Dipangkas, Apdesi Mempawah Datangi DPRD

Mempawah (Suara Kalbar) – Puluhan anggota Asosiasi Perangkat Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mempawah, Rabu (17/1) melakukan konsultasi ke DPRD Mempawah terhadap adannya dua kali pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pihak Pemkab Mempawah anggaran 2017.
Kedatangan tim Apdesi pada pukul 13.30 Wib tersebut di sambut beberapa anggota DPRD Mempawah yang di pimpin,H. Rusli Abdulah, Herman Ap,serta beberapa anggota lainnya.
Wakil Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kabupten Mempawah, Ambok Dalek mengatakan adanya penguran yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Mempawah di katakannya dengan total sekitar 35 juta an,dimana terdapat dua tahapan.
” Dengan adannya pengurangan. makanya, kita meminta DPRD Mempawah memfasilitasi mengenai keluhan permasalahan di desa. karena kita merasa masih merasa kurang bimbingan, masukan ,pembinaan akan permasalahan keuangan desa. terutama adannya penguran dana tersebut,”jelasnnya.
Menurutnya,dengan adannya pengurangan dana add dari pemerintah daerah ditegaskannya harus dijelaskan kepada pihak desa. karena, imbasnnya tentunnya kepada kepala desa. seperti apa yang telah di sepakati di apbdes, berdasarkan hasil rapat dengan para masyarakat yang telah di rencanakan namun tak terealisasi.
“Seperti kita sudah merencanakan membangun jalan. namun karena adannya pengurangan dana tersebut tentunnya akan berdampak pada rencana yang dilakukan di apbdes. dan tak hanya itu,namun juga akan berdampak pada kita kepala des terhadap masyarakat dan bagaimana pertanggung jawabannya (spj) mendatang “tegasnya.
Makannya, pihaknnya meminta masukan dengan pihak dewan yang di hadiri instansi terkait agar pihak desa, dapat mengetahui mengenai penguranan dana tersebut.
“Pemerintah daerah terutama instansi terkait dikatakannya harus gencar dalam mensosialisasikan akan pengurangan dana add ini. karena informasi yang kita peroleh, bahwa pemda ada melakukan koordinasi ke seketaris dan staf desa namun belum ke kepala desa, makanya kita tak mengetahui. karena kurang sosialisasin dan aturannya diharapkan diperjelas agar pihak desa tak terjerat hukum,”jelasnya
Semntara, Plt Kepala dinas di Dinas sosial,PP,PA,Pemdes Mempawah,Burhan menjelaskan bahwa ini merupakan penyesuain anggaran mengenai hasil pendapatan bagi hasil pajak (BHP) dari desa ke pemerintah daerah.
“Jika target dari pemerintah daerah 10 persen. maka jika pihak desa hanya mendapatkan 8 persen, maka 8 yang diserahkan ke desa. Karena itu akan berdampak pada ADD. karena kita hanya menwntukan pagi anggaran setiap desa berdasarkan rumusnya seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kesulitan,”ungkapnya.
Menurutnya, pihaknnya tentunya kedepannya akan melakukan intentens dalam melakukan sosialisasi,karena belum di sampaikan ke pemerintah desa secara terperinci. hingga timbulnnya persepsi pemotongan.”Rapat ini,semuannya dapat selesai,”jelasnya.
Penulis: Erhamzah
Editor: Kundori





