Gubernur Lantik Pejabat Struktural Pratama, Syawal -Junaidi Tukar Jabatan

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis melantik pejabat struktural tingkat pratama dan pejabat fungsional di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (27/12).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 821.22/154/BKD-B Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat yang ditandatangani oleh Gubernur Kalbar Cornelis tertanggal 22 Desember 2017.
Syawal Bondoreso menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan Junaidi dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia.
Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 75/M Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, Robertus Isdius diangkat sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tertanggal 27 November 2017. Orang nomor satu di Kalbar itu meminta para pejabat yang dilantik bekerja profesional, sesuai sumpah dan janji jabatan. “Bekerja sesuai aturan dan undang-undang berlaku. Itu jak,” ujar Cornelis.
Mantan camat Menjalin itu berharap pejabat yang diberi amanah harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan tindakan yang merugikan institusi. “Semua sudah jelas dan ada aturannya. Tugas pokok dan fungsi sudah jelas,” pungkas Cornelis.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori





