Melawi Kembali Raih WTP dari BPK RI, Dadi : “Jadikan Motivasi dan Pertahankan”
Melawi (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Melawi kembali meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP ) atas LKPD atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Prosesi penyerahan LHP BPK RI diterima langsung oleh Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi, Kamis (12/5/2022) di Pontianak.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widya Hastuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat dan Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Melawi juga mendapatkan Opini WTP atas LKPD TA 2019 dan TA 2020.“Alhamdulillah kita menerima Opini WTP kembali untuk LKPD Tahun Anggaran 2021. Dan ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak LKPD TA. 2019,” ujar Bupati Melawi H Dadi Sunarya.
Kedepannya Pemkab Melawi akan terus berupaya agar opini WTP dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi kualitasnya. “Jadikan (WTP,red) motivasi dan pertahankan,” ajaknya.
Predikat Opini WTP yang diterima untuk ketiga kalinya ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk terus bekerja lebih baik lagi.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Melawi, Bupati Melawi juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang telah mendampingi penyelesaian Laporan Keuangan Pemkab Melawi Tahun Anggaran 2021.
Serta seluruh jajarannya dan pihak yang telah bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP tersebut.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat Rahmadi mengatakan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas LKPD TA 2021 di entitas se-Provinsi Kalimantan Barat pada akhir bulan Januari 2021 dan dilanjutkan pemeriksaan terinci setelah Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited, yaitu awal bulan Maret 2021.
“Pada pemeriksaan interim tersebut telah dilaksanakan prosedur-prosedur pemeriksaan substantif atas saldo neraca, realisasi belanja, dan pendapatan dilanjutkan pada pelaksanaan pemeriksaan terinci,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmadi mengungkapkan tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.
Rahmadi juga mengatakan penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti/dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan Pemda terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian intern.
“Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” katanya.
Maka BPK RI berpendapat , lanjutnya bahwa posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi tanggal 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar.”Dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, atau dengan kata lain “Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





