SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Pekerja Tak Dapat THR, Perusahaan Bisa Disanksi

Pekerja Tak Dapat THR, Perusahaan Bisa Disanksi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Yasmalizar.

Singkawang (Suara Kalbar) – Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang membuka pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan serta memberikan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Bidang naker yag menangani pengaduan berkaitan membuka posko pengaduan THR, sudah kita buka jadi dan juga ada selama ini belum ada pengaduan terhadap THR ini, kita sebenarnya sampai lebaran libur, ketentuan THR inikan paling lambat 10 hari sebelum hari H,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Yasmalizar.

Dia mejelaskan dibuatnya Posko pengaduan ini berbarengan dengan dikeluarkannya surat edaran kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya.

Yasmalizar menegaskan apabila masih ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka sanksi administrasi akan diberikan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan