SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Cabuli Anak 12 Tahun di Jongkat, Pemuda Mempawah Dibekuk Polisi

Cabuli Anak 12 Tahun di Jongkat, Pemuda Mempawah Dibekuk Polisi

Tersangka pencabulan pada anak di bawah umur berinisial SH, warga Mempawah, saat digiring Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Minggu (21/2/2021) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Dengan tangan terborgol, SH, 23,
warga Mempawah, tiba di Mapolsek Siantan, Polres Mempawah, Minggu (21/2/2021)
pukul 14.30 WIB.

SH dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah,
atas laporan tindak asusila pada anak di bawah umur di salah satu desa Kecamatan
Jongkat.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui
Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, menjelaskan, penangkapan SH berawal dari
laporan orangtua Bunga, 12, sebut saja demikian, atas tindak pencabulan yang
terjadi pada November 2020 lalu.

Menurut Kapolsek, korban Bunga sebelumnya melapor kepada
sang orangtua, bahwa tersangka SH telah mencium bibir, lalu menggunakan kedua
tangan selanjutnya memegang payudara dan kemaluannya.

“Orangtua Bunga yang tak terima atas perbuatan SH, melapor
ke Mapolsek Siantan. Kita proses dan tadi sore telah dilakukan penangkapan
terhadap tersangka,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatan itu, tersangka SH diduga telah melanggar Pasal
82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka SH masih menjalani
pemeriksaan intensif di Mapolsek Siantan sambil berkoordinasi dengan Unit PPA
Polres Mempawah.

Lebih lanjut Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, berjanji
kepada pihak pelapor akan memproses kasus ini hingga sampai ke jaksa penuntut
umum (JPU).

 

Penulis : Distra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan