SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Tiga Perda Baru Kabupaten Sambas Disahkan, Ini Perdanya

Tiga Perda Baru Kabupaten Sambas Disahkan, Ini Perdanya

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sambas Anwari saat membacakan laporan pansus.

Sambas (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas mengesahkan tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) menjadi peraturan daerah pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu.

Tiga Perda tersebut diantaranya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Kedua Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Ketiga Peraturan Daerah tersebut dipastikan pengesahannya menjadi Perda Baru Kabupaten Sambas setelah Paripurna dihadiri 33 Anggota DPRD Kabupaten Sambas. Momentum itu disaksikan Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi dan tamu undangan lainnya.

Sebelum pengambilan keputusan dilakukan secara lisan, terlebih dahulu disampaikan laporan penyampaian panitia khusus, berupa proses pembahasan serta pendapat fraksi atas tiga Raperda tersebut.

Laporan pansus I yang membahas tentang Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, disampaikan oleh ketua pansus I Anwari.

Laporan Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Sambas tersebut mendapatkan persetujuan semua fraksi DPRD Kabupaten Sambas untuk dijadikan Perda Kabupaten Sambas.

Dijelaskan Anwari, Fraksi Gerindra berpendapat Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dapat memberikan dampak yang baik, dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

“Tentu kita berharap agar ada jaminan bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar korban yang timbul akibat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak benar-benar ada perlindungan,” ujar Anwari.

Raperda perlindungan perempuan dan anak lanjut Anwari, dapat diimplementasikan dengan baik khususnya dalam bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sambas menerima dan menyetujui Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk dijadikan Perda kabupaten Sambas,” kata Anwari.

Senada dengan Fraksi Gerindra, diantaranya Fraksi lainnya seperti fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PKB, PKS, dan Fraksi Persatuan Demokrat, menyatakan menyetujui Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk dijadikan Perda Kabupaten Sambas.

Sementara Pansus II yang membahas tentang Raperda Retribusi persetujuan bangunan gedung, seperti dibacakan oleh Ketua Pansus II Supni Alatas. Bahwa, semua fraksi di DPRD Kabupaten Sambas menyatakan menyetujui Raperda tersebut.

Penyampaian laporan Pansus III yang membahas Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung Dan Dan Sertifikat Laik Fungsi, disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus III H Bahidin.

Tidak berbeda dengan pansus I dan II, pansus tiga yang menyampaikan laporan terkait pembahasan dan pendapat sejumlah fraksi terkait Raperda tentang persetujuan bangunan gedung dan dan sertifikat laik fungsi, juga disetujui semua fraksi di DPRD kabupaten Sambas.

“Pada pengambilan keputusan secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna tersebut, ketiga Raperda tersebut disetujui oleh anggota DPRD untuk dijadikan Perda Kabupaten Sambas,”ujar Arifidiar.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas yang memimpin jalannya sidang paripurna raperda dimaksud.
Wakil Ketua Arifidiar bersyukur, proses atau tahapan pembahasan ketiga raperda berjalan sesuai hasil jadwal Badan Musyawarah yang telah ditetapkan sebelum pembahasan.

Menurut dia, DPRD Kabupaten Sambas telah berupaya maksimal menghasilkan Peraturan yang memiliki manfaat besar dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.

“Alhamdulillah, kita doakan saja, agar Peraturan Daerah yang telah kita sahkan tersebut nantinya benar-benar bermanfaat bagi Masyarakat dan Daerah Kabupaten Sambas,” pesan Arifidiar.

Komentar
Bagikan:

Iklan