Kembali Berpantun, Gaya Uning Yadi di Mempawah Tolak Legalisasi Investasi Miras
![]() |
| Aryadi M. Nuh atau akrab disapa Uning Yadi yang menyuarakan penolakan legalitas investasi miras lewat pantun. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar) – Penetapan minuman keras (miras)
sebagai daftar positif investasi (DPI) turut mendapat kecaman dan penolakan
dari Kabupaten Mempawah.
Namun alih-alih merilis berita atau memanggil awak media,
gaya unik Aryadi M Nuh, atau akrab disapa Uning Yadi, Tokoh Masyarakat Desa Antibar, Kecamatan Mempawah
Timur, justru bikin banyak orang tersenyum simpul.
Pada Senin (1/3/2021) pagi, untuk menyuarakan lantang
penolakan legalitas miras, Uning Yadi menggunakan sarana komunikasi budaya khas
Melayu, yakni berpantun.
Berikut pantun menolak miras saat dikirim ke redaksi
suarakalbar.co.id, biro Kabupaten Mempawah.
Pergi ke Tegal Membeli Beras
Pulangnye Mampir ke Jeruju
Siapepon Melegalkan Miras
Rakyat Indonesia Tetap Tak Setuju
Kue Baulu Tepong Beras
Enak Dimakan Maseh Panas
Carek Dana Tak Perlu Jual Miras
Indonesia Banyak Tambang Emas
Anak Kancel Berwarna Emas
Ditembak Pemburu Kena Di Telinge
Di Indonesia Banyak Tambang Emas
Hasel Kerje Same dan Pajaknye Lari Kemane
Membeli Jale ke Pasar Sambas
Jale Ditebar Dapat Udang dan Keramak
Daripade Carek Dana Dengan Miras
Bagos Minjam Duet dengan Bujang Rongak
Di ujung pantunnya, Uning Yadi mengatakan, melegalkan
kebijakan investasi miras sama dengan mendukung peredaran miras di Indonesia,
meski hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
“Saya setuju dengan pernyataan Ketua MUI, Cholil Nafis. Ia menegaskan, alasan kearifan lokal yang disampaikan pemerintah, tidak bisa dijadikan
dasar untuk menghalalkan legalitas investasi miras,” pungkasnya.
Penulis : Distra





