SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau 956 Paspor Berhasil Diterbitkan Kanim Sanggau Sepanjang 2021

956 Paspor Berhasil Diterbitkan Kanim Sanggau Sepanjang 2021

Kasitikim Candra Wahyu Hidayat saat sosialisasi pelayanan Eazy Pasport. SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) – Tahun anggaran 2022, Kanim Kelas II TPI Sanggau merefleksi capaian kinerja tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian (Kasitikim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat menyampaikan di  Berbagai capaian kinerja telah terlaksana meski dalam suasana pandemic Covid-19.

Dimana anggaran juga dilakukan refocusing untuk penanganan dan pencegahan Pandemi Covid-19 di lingkungan kerja Kanim Kelas II TPI Sanggau.

Untuk capaian kinerja 2021 di bidang Pelayanan, Pengawasan dan Penindakan serta Fasilitatif Keimigrasian.
“Di seksi pelayanan publik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Imigrasi Sanggau memberikan pelayanan berupa penerbitan Paspor Biasa secara keseluruhan sebanyak 956 paspor kepada masyarakat,” ungkapnya.

Adapun sebanyak 373 pemohon berasal dari Kabupaten Sintang,246 pemohon dari Kabupaten Sanggau, 165 pemohon dari Kabupaten Sekadau,35 dari Landak,25 dari Pontianak,9 dari Medan,5 Labuhan Batu Utara,5 dari Kubu Raya dan 4 dari Kota Singkawang Kalimantan Barat.

Kasitikim Candra menyampaikan ada beberapa pelayanan penerbitan Paspor seperti  pelayanan di Kantor Imigrasi,Pelayanan Eazy Passport, Pelayanan Mall Pelayanan Publik serta Pelayanan Paspor Simpatik.

“Pelayanan terbanyak dilakukan melaui Layanan Eazy Passport sebanyak 349 pemohon.   Untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) telah menerbitkan sebanyak 26 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 53 Perpanjangan ITAS,25 Pencabutan Dokim berupa KITAS,” ujarnya.

Tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Satuan Kerja Yang Telah Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Diseksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan 24 kali pengawasan dan 1 kali Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian terhadap 1  orang diduga warga negara Kamboja dan sudah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak. TAK tersebut diberikan karena pelanggaran Pasal 119 ayat (1) dimana yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Sintang,” ungkap Candra.

Dalam rangka koordinasi Pengawasan Orang Asing,Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) juga telah melaksanakan Rapat Tim PORA di 3 Kabupaten yakni  Sintang, Sekadau dan Melawi.

“Tim PORA merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka koordinasi dan sinergi pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang mencakup empat wilayah Kabupaten diantaranya Sanggau minus Kecamatan Entikong dan Sekayam, Sekadau, Melawi dan Kabupaten Sintang,” ucap Candra.

Untuk bidang kehumasan telah melaksanakan berbagai sosialisasi keimigrasian secara langsung maupun melalui berbagai media masa,media online,radio dan televisi.

“Sosialisasi diperlukan untuk menyebarluaskan keterbukaan informasi public berkenaan dengan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang sangat dinamis dan relatif cepat berubah selama pandemic covid-19 sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini,” kata Candra.

Untuk serapan anggaran disampaikan bahwa Triwulan I terserap sebesar 13,44%, Triwulan II sebesar 37%, Triwulan III sebesar 55,95%, Triwulan IV sebesar 80,08%.

“Secara keseluruhan dari sekitar 6 Milyar Rupiah anggaran 2021 terserap sekitar 80,08% untuk kegiatan fasilitatif manajemen perkantoran dan substantif keimigrasian,” ungkapnya.

Tahun 2022 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memperoleh Anggaran sebesar Rp. 7.148.455.000,- dengan perincian Rupiah Murni sebesar Rp.3.350.747.000,- untuk Manajemen Perkantoran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3.797.708.000,- untuk kegiatan substantif keimigrasian.

“Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tengah menunggu terbangunnya PLBN Sei Kelik, Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu dari 11 PLBN yang masuk dalam Inpres No. 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan,” ucapnya.

Ke depan selama tahun anggaran 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus berusaha meningkatkan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat melalui berbagai pelayanan,pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian serta menyelenggarakan manajemen perkantoran dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat meningkat dan Indeks Persepsi Korupsi menurun,” pungkasnya

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan